TANAH KARO(Waspada): Polres Madina dan jajaran harus mengungkap tindakan kriminal dan main hakim sendiri sesuai hukum pidana yang mereka lakukan.
Selain para pelakunya, dalang dibalik tindakan kekerasan hingga berujung penganiayaan terhadap korban Jefry Barata Lubis wartawan Topmetro Madina. Polres
Sikap tegas ini disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Barat, Justianus Purba kepada Waspada.id, Sabtu (5/3). Setelah mengetahui isu penganiyaan yang dialami, oknum wartawan yang merupakan anggota PWI di Madina, menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum salah satu Ormas, terjadi di sebuah Cafe di Penyabungan, Jumat (4/3) malam.
“Mengutuk keras dan Polri segera meringkus para pelaku serta dalang dibalik tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rekan seprofesi kami, sebab profesi yang kami jalankan selalu berpedoman dan mematuhui Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.”
“Selain itu, bila dalam pemberitaan seseorang, kelompok atau lembaga apapun itu di negara ini, berhak melakukan dan membuat hak jawabnya dan mengklarifikasi, bila merasa tidak puas atau tidak sesuai dari isi yang diberitakan. Sarana informasi itu baik di media catak, radio, televisi, online. Dimana perusahan medianya tercatat sudah terverifikasi Dewan Pers ” tegas Jusntianus.
Menurut Justianus, apapun dalihnya, ketika seorang wartawan mengalami tindakan kekerasan fisik saat melakukan tugas jurnalistiknya, merupakan pelanggaran hukum. Dalam hal ini profesi wartawan memiliki Undang-Undang tersendiri.
Masih banyak cara bisa dilakukan, tanpa harus bertindak main hakim sendiri. Apalagi aksi kriminal ini dilakukan oleh sejumlah ormas yang merasa tidak senang. Diduga bisnis ilegal yang mereka lindungi diberitakan korban.
Karena itu, dirinya berharap agar Polisi kususnya Polres Madina yang kini dijabat AKBP H M Reza Chairul A S SIK MH MH dan jajaranya, diharapkan agar benar-benar serius dalam menangani persoalan ini.
Semoga perbuatan main hakim sendiri, jangan sampai terulang kembali terhadap oknum profesi wartawan di seluruh Republik Indonesia ini.
“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Madina, kami berharap agar dapat diusut dengan tuntas dan segera diungkap siapa dalang dibalik aksi pengeroyokan yang dialami korban Jefry Barata Lubis yang merupakan anggota PWI Madina” harap Justianus.
Aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami korban Jefry oleh sejumlah oknum ormas di sebuah cafe terlihat begitu jelas. Dalam rekaman CCTV pemilik cafe, tindakan main hakim terhadap korban pengeroyokan juga sudah tersebar di beberapa media sosial.
Diketahui, kejadian bermula seorang pelaku yang menelpon korban untuk melakukan pertemuan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak berselang lama berbicara, seorang pelaku menghajar korban dan teman pelaku ketika itu juga ikut menganiaya korban.
Atas kejadian itu, korban Jefry Barata lubis didampingi kerabat seprofesi, sudah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Madina dan laporan diterima langsung oleh Aiptu Budi Darma dengan Nomor LP/B / 64 / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, jelas Justianus Purba. (c02).