P.SIDIMPUAN (Waspada) : Ketua Pengadilan Agama (PA) Padangaidimpuan, Khairil Anwar S.Ag, MH.I beri pencerahan dan penguatan pemahaman kepada mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel) tentang kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Agama.
Ketua Prodi Fakultas Hukum UM- Tapsel, Dedy Suhendra, SH, MH, Sabtu (18/5) mengatakan pencerahan dan penguatan pemahaman tentang kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Agama itu diberikan Ketua PA Padangsidimpuan melalui kuliah umum yang digelar di Aula Seminar UM-Tapsel, Jl.Stn.Mohd Arief, Padangasimpuan, Kamis (16/5).
Dijelaskan, Kuliah umum yang diikuti ratusan mahasiwa fakultas Hukum tersehut, dinuka Dekan Fakultas Hukum UM Tapsel Sutan Siregar, SH, MH dan dihadiri Kepala Lanoratorium Fakultas Hukum UM-Tapsel, Abdul Aziz Abidan, SH,MH.
Juga hadir, KTU Fakultas HukumnUM-Tapses, Anwar Sulaiman, SH,MH bersama staf, Henri Efendi Siregar, S.Pd.l serta dosen Fakultas Hukum, antara lain, Dr. Muksana Pasaribu MA Dr. Irwan S Harahap, SH, MH, Marwan Busyro, SH, MH, Puji Pratiwi, MA, dan Sarmadan Pohan SH, MH.
Dekan Fakultas Hukum UM-Tapsel, Sutan Siregar SH, MH dalam sambutannya memuturkan bahwa kuliah umum denngan menhadirkan Ketua PA Padangsidimpuan sebagasi pembicara merupakan salah satu tindak lanjut dari MoU Fakultas Hukum UM-Tapsel dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi dari kegiatan Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) terkait dengan kegiatan praktisi mengajar. Untuk itu, Dekan berharap kepada mahsiswa agar memanfaatkan momen kuliah umum tersebut untuk menimba ilmu lebih dalam karena langsung dari praktisinya.
“Kemudian tentu untuk serta lebih mengenal Pengadilan Agama Padangsidimpuan agar nantinya menjadi salah satu tempat untuk melakukan penelitian, sehingga Visi Fakultas Hukum untuk Menghasilkan sarjana hukum yang unggul serta menguasai Iptek dibidang penerapan Hukum dan berkarakter islami bisa tercapai,” ujar Dekan.
Ketua PA Padangsidimpuan Khairil Anwar S.Ag, M.H.I selaku pembicara dengan moderator Sarmadan Pohan SH, MHMH, selain menjelaskan tentang kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Agama, juga berharap kepada mahasiwa terus menimba ilmu mengingat pemahaman yang baik terhadap hukum sangat berpengarus terhadap penerapan hukum.
Terkait dengan kompetensi absolut dan relatif Pengadilan Agama, Ketua PA Padangsidimpuan menjelaskan tentang batasan kekuasaan Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara yang menjadi kewenangannya. Pembagian kewenangan antara PA dengan Pengadilan yang bukan Pengadilan lainnya (antara PA dengan PN, TUN atau militer), dan juga kewenangan Pengadilan Agama tertentu yang tidak diberikan kepada Pengadilan Agama lainnya.
Khairil Anwar berharap, dengan pelaksanaan kuliah umum iitu, nantinya mahasiswa semakin terbuka wawasan dan kesadarannya untuk ikut menjaga terlaksananya kepastian hukum dan juga menumbuhkan minat mahasiswa untuk tertarik menjadi praktisi hukum baik di lingkungan Pengadilan Agama, maupun dibidang lainnya.
Menngingat mahasiswa merupakan generasi muda intelektual diharapkan dapat memberikan informasi yang benar kepada masyarakat ketika ada permasalahan disekitarnya yang berhubungan dengan proses hukum di Pengadilan Agama.
Ketua Prodi Fakultas Hukum UM- Tapsel, Dedy Suhendra, SH, MH mengingkapkan, mahasiswa yang hadir sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut, terbukti ketika dibuka sesi tanya jawab, banyak sekali mahasiswa yang mengajukan pertanyaan. “Bahkan ibu Dr. Muksana Pasaribu, MA selaku pengasuh Mata Kuliah Hukum Waris Islam yang juga Rektor UM-Tapsel periode sebelum ini ikut mengajukan pertanyaan,” ungkapnya. (a39)