P.SIDIMPUAN (Waspada) : Ketua DP Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padangsidimpuan Ustadz Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan MA peringatkan masyarakat bahwa judi online merupakan perbuatan keji dan kotor yang dapat menghancurkan masyarakat, termasuk menghancurkan rumah tangga.
“Salah satu persoalan yang menghancurkan masyarakat kita adalah judi online.Banyak masyarakat, keluarga yang hancur hingga terjadi perceraian di rumah tangga,” kata Ketua MUI Padangsidimpuan, Ustadz Drs.H.Zulfan Efendi Hasibuan, MA, saat membuka seminar tentang bahaya judi online, di Aula Kantor MUI, Jl.HT.Rizal Nurdin, Palampat, Padangsidimpuan, Sabtu (3/8).
Seminar yang digelar Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI Padangsidimpuan dengan tema ‘Bahaya Judi Online ditinjau dari perspektif hukum positif dan hukum Islam’ menghadirkan Bandaharo Saifuddin, SH, MH dan H.Yasir Arafat Nasution, LC, MA sebagai pemateri dengan moderator H.Firmansyah Pasaribu MH.
Ustadz Zulfan Efendi menjelaskan bahwa kehancuran rumah tangga yang diakibatkan judi online, maupun berbagai hal lainnya tentu berdampak terhadap anaknya.”Akibat kehancuran rumah tangga, anak tidak terurus.Itusudah banyak kita saksikan di masyarakat kita,” tuturnya.
Melihat maraknya judi online ditengah-tengah masyarakat, ucap Ustadz Zulfan, maka MUI yang memiliki tanggungjawab moral sebagai Himayatul Ummah (memelihara umat) berupaya menyelematkan umat dari perjudian dengan memberikan pemahaman kepada umat bahwa judi merupakan perbuatan keji dan kotor yang dapat menghancurkan masyarakat.
Ketua MUI Padangsidimpuan mengajak peserta seminar untuk menjadi penyambung lidah MUI ditengah-tengah masyarakat dalam memberantas berbagai bentuk permainan judi, terutama judi online yang begitu marak.
Bahkan ustadz Zulfan mengajak alim ulama dan ustadz untuk mengangkat bahaya judi sebagai salah satu materi dakwah. “Sudah saatnya sekarang, materi khutbah, materi ceramah kita tidak lagi melulu tentang zikir, doa, tapi kita juga harus sadarkan masyarakat bagaimana bahaya judi online terhadap kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara,” ajaknya.
Ketua MUI mengungkapkan bahwa bahaya judi jauh lebih besar dari untungnya sebagaimana firman Allah dalam Surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.
Perbuatan minum khamar dan judi, lanjut ustadz Zulfan merupakan perbuatan yang disenangi setan sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 91 yang artinya, ‘”Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu.
Pada kesempatan itu, ketua MUI Padangsidimpuan menegaskan bahwa orang bermain judi online merupakan orang tolol dan bodoh karena permainan judi online dikendalikan sehingga tidak mungkin menang berkali-kali sambil memperdengarkan tayangan dari media sosial yang mengungkapkan bahwa orang yang mau bermain judi online merupakan orang tolol.
H.Yasir Arafat Nasution LC, MA sebagai pemateri pertama dalam seminar itu mengatakan ada empat faktor penyebab terjadinya perjudian yakni faktor keimanan, faktor sosial dan ekonomi, faktor situasional dan faktor persepsi tentang kemenangan.
Sedangkan dampak buruk perjudian yakni mendorong orang melakukan penggelapan uang, menghabiskan energi dan pikiran akibat nafsu keserakahan ingin menang, pikiran jadi kacau, pekerjaan terlantar, mental pribadi jadi sakit dan labil serta ekonomi terganggu serta rumah tangga terganggu.
Bandaharo Saifuddin SH MH, menegaskan judi online jadi populer akibat mudahnya mengakses judi online, perjudian online banyak menawarkan berbagai jenis permainan serta bisa dimainkan dimana saja dan kapan saja dengan nama anonym.
Menurutnya, judi online sulit diberantas akibat penawaran judi online melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi Kominfo, situs judi online diproduksi ulang dengan dengan domain yang mirip atau menggunakan IP Address dan hukum terkait perjudian diatur secara berbeda tiap negara.
Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang- Undangan MUI Padangsidimpuan, Romi Iskandar Rambe SH sebagai Ketua Panitia mengatakan peserta seminar tentang bahaya judi online terdiri dari MUI kecamatan, tokoh agama, juru dakwah, tokoh masyarakat, dan mahasiswa.(a39)