Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Ketua KPU Labusel Dipecat

Saipul Bahri Dalimunthe. Waspada/Deni Daulay
Saipul Bahri Dalimunthe. Waspada/Deni Daulay

KOTAPINANG (Waspada): Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan secara tetap Saipul Bahri Dalimunthe dari jabatan sebagai Ketua KPU Labusel merangkap anggota.

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (19/8). Saipul merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada perkara Nomor 77-PKE-DKPP/V/2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua KPU Labusel Dipecat

IKLAN

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat membacakan amar putusan yang disaksikan melalui kanal Youtube DKPP RI.

Atas perbuatan itu, DKPP pun menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Saipul Bahri Dalimunthe.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Saipul Bahri Dalimunthe selaku Ketua merangkap anggota KPU Kab. Labusel, terhitung sejak putusan dibacakan,” katanya.

Saipul Bahri Dalimunthe tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Dia hadir secara Daring melalui zoom.

“Saya sudah mengetahui putusan tersebut. Saya mohon maaf, saat ini saya belum dapat memberikan komentar apa-apa,” kata Saipul Bahri Dalimunthe saat dikonfirmasi Waspada.id melalui sambungan WhatsApp.

Saipul Bahri Dalimunthe diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode etik. Ia diduga menikah secara siri dengan sesama penyelenggara Pemilu selama masa jabatan tanpa izin dari Pengadilan Agama, pada 1 Desember 2023, di Desa Lingga Tiga, Kab. Labuhanbatu.

Teradu juga tidak menepati janji untuk melaksanakan kewajiban. Ia juga tidak memberi nafkah sebagai suami kepada pengadu sebagai istri. (a23/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE