Scroll Untuk Membaca

Sumut

Ketua Komisi B Minta DLH Periksa Izin Lingkungan CV.RAA Di Siamporik

Ketua Komisi B Minta DLH Periksa Izin Lingkungan CV.RAA Di Siamporik
Lokasi tambang galian tanah urug di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan.Waspada/Ilyas Munthe

AEKKANOPAN (Waspada): Aktivitas pertambangan jenis tanah urug di Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan yang mulai beroperasi seiring dengan mulainya pelaksanaan pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD dan APBN di Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan.

Tanggapan keras datang dari Ketua Komisi B DPRD Labura, Mufti Ahmad Dalimunthe yang menyoroti kelengkapan perizinan CV. RAA.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ketua Komisi B Minta DLH Periksa Izin Lingkungan CV.RAA Di Siamporik

IKLAN

Politisi Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDI-P) kepada waspada.id, menyampaikan jika ia meragukan pelaku usaha tambang yang beroperasi di Desa Siamporik tersebut telah mengantongi izin lingkungan, sebagai salah satu syarat utama untuk memperoleh izin produksi usaha pertambangan, Jumat (4/8).

” Kita melihat ada plank nama perusahaan dilokasi itu yang dipajang atas nama CV.RAA yang beralamat di dusun II Siamporik dengan menerakan Nomor Induk Berusaha (NIB) nya serta wilayah usaha pertambangan seluas 6 ha.”

“Artinya, sangat mudah bagi pihak dinas Perizinan atau dari DLH Labura jika ingin menelusuri kelengkapan izin dari aktivitas pertambangan ini, karena domisili perusahaan ada di Labura,” ucapnya.

Untuk itu, ia meminta agar pihak DLH Labura segera turun kelokasi memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan terhadap aktivitas usaha pertambangan, sesuai dengan tupoksinya, tidak sekedar berkirim surat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Jika mereka (DLH) tidak pernah dilibatkan dalam proses persetujuan lingkungan untuk penerbitan izin pertambangan dari Gubernur, harusnya mereka sudah mengambil tindakan tegas, begitu mengetahui ada aktivitas produksi pertambangan di Labura, bukan menunggu bola di kantor dan menunggu laporan pengaduan,” tambahnya.

Mufti juga mengingatkan agar semua kegiatan pekerjaan yang didanai dari APBD Labura agar memakai material batuan dari sumber pertambangan yang memiliki izin, agar bisa menambah pendapatan daerah.

Untuk itu ia meminta agar para pengguna anggaran serta PPK dan PPTK proyek, turut berperan dalam penertiban seluruh aktivitas pertambangan di Labura.

Dengan memastikan seluruh material yang masuk ke proyek yang didanai oleh APBD berasal dari sumber pertambangan batuan yang berizin lengkap sebagaimana di atur dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Minerba dan Perpres nomor 55 tahun 2022 tetang pemberian delegasi kepada Gubernur dalam penerbitan izin pertambangan minerba.

“Kita dapat informasi jika material tanah urug hasil pertambangan di Desa Siamporik ini di gunakan sejumlah rekanan untuk penimbunan badan jalan yang menuju Tanjung Leidong, untuk itu, kita akan cek kelengkapan perizinan lingkungan dari CV.RAA ini, jika mereka tidak memilikinya, kita minta aktivitasnya segera dihentikan, karena hal itu bisa berpotensi pidana penyalahgunaan perizinan pertambangan baik pada pelaku atau pun pembelinya,” tegas Mufti.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labura, Chandra Barata Tarigan yang berulang kali dikonfirmasi beberapa hari terakhir, belum bersedia memberikan keterangan, kendati pesan konfirmasi yang terkirim telah tercentang biru.

Sama halnya juga dengan upaya konfirmasi ke pihak CV.RAA, saat coba ditelusuri alamat perusahaan, tidak ditemukan keberadaan kantornya di Dusun II Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan sebagaimana yang tertera pada plank perusahaan di lokasi tambang.

Saat alamat kantor perusahaan CV.RAA ini coba dikonfirmasi kepada aparat desa, pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan kantor perusahaan tersebut.

“Setahu saya tidak ada kantornya di situ, ngak pernah saya lihat ada kantornya di situ, ” jawab Leman Hasibuan yang telah lebih 5 tahun menjadi Sekretaris Desa Siamporik, Jumat (4/8).

Saat ini, pekerjaan proyek peningkatan jalan Gunting Saga – Teluk Binjei yang dikerjakan oleh PT. Arfa Rizki Bersaudara berbiaya Rp39.896.106.018 dan PT. Salim Perkasa Construcsion berbiaya senilai Rp19.967.273.436 yang bersumber dari APBD Labura telah mulai dikerjakan.

Serta proyek yang didanai dari Inpres APBN sebesar Rp70 miliar yang dikerjakan oleh PT.Ayu Septa Perdana. Di mana dalam pekerjaan tahap awal seluruh paket pekerjaan ini memakai tanah urug.(Cim)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE