DELISERDANG (Waspada): Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumatera Utara (Sumut) Ance Selian S.Ag mendukung dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya IKA PMII mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah untuk menghentikan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang saat ini tinggal menunggu disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta, Kamis (22/8) hari ini.
Ketua IKA PMII Sumut Ance Selian menyampaikan pernyataan sikapnya menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).
“Putusan itu menyambut kegembiraan di tengah masyarakat dengan dibukanya ruang dan kesempatan untuk mencalonkan dengan sarat yang mudah terjangkau. Kegembiraan partai yang tidak punya kursi DPRD bisa ikut mencalonkan kepala daerah tanpa diskriminasi,” kata Ance kepada Waspada, Kamis (22/8).
Menurut Ance dengan adanya keputusan MK tersebut, menjadi terbukanya pintu demokrasi yang selama ini terikat dengan perundang undangan dgn ambang batas 20 % dari jumlah perolehan kursi DPRD setiap Partai Politik dan yang tidak punya kursi tidak diberi kesempatan mencalonkan.
Ance mengakui, reaksi cepat DPR merespon putusan MK, terkesan menolak putusan dengan dalih mengadopsi putusan MK. Padahal faktanya ingin merubah keputusan tersebut hingga ambang batas yang diinginkan masyarakat kembali di rubah DPR melalui Badan Legislasi (Baleg). Padahal sesungguhnya putusan MK sudah final and binding.
Sehingga apa yang dilakukan DPR itu menunjukkan arogansinya dengan hak legislasinya tanpa menghiraukan aspirasi masyarakat yang sungguh sangat bertentangan dengan posisinya sebagai wakil rakyat.
“Mencermati persoalan ini membuat jurang pemisah antara DPR dengan rakyat yang diwakilinya. Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, kita mendesak DPR dan Pemerintah menghentikan revisi Undang-undang Pilkada,” tegas Ance. (a16).