TAPSEL (Waspada): Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Abdul Basith Dalimunthe, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menghentikan kecurangan Pilkada.
Kemudian, tinjau kembali bukti dukungan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan. Karena diduga sarat dengan pemalsuan.
Kecurangan itu berupa pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan warga ke Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan.
Karena tidak hanya dilakukan Bapaslon dan timnya saja. Tetapi juga melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada saat melakukan Verifiasi Faktual di lapangan.
“KPU dan Bawaslu, tolong hentikan itu segera,” tegas Ketua DPRD Tapsel yang pada saat ini juga sedang mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ditemui di Sipirok, Sabtu (6/7/2024), Abdul Basith mengaku sudah cukup banyak menerima aduan tentang praktik pemalsuan tanda tangan dan pernyataan dukungan ke Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati jalur Perseorangan Pilkada Tapsel.
Kecurangan demi kecurangan yang dilakukan oknum ‘pembegal demokrasi’ ini sepertinya telah dirancang dengan sistematis dan masif. Targetnya, meloloskan Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori mencalon di Pilkada.
Satu per satu, kecurangan ini terkuat dan terekspos secara vulgar. Seperti halnya PPS di Kecamatan Saipar Dolok Hole yang memalsukan tanda tangan dan dukungan warga di Lembar Kerja Verifikasi Faktual.
PPS atau Verifikator tersebut sama sekali tak pernah mendatangi warga. Tetapi dengan lancangnya mencatut warga sebagai pendukung Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori. Sementara kolom tanda tangan warga diisinya dengan tanda tangan palsu.
Sebelum itu, sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Desa dan kelompok masyarakat seperti pengajian BKMT, melakukan penggalangan dukungan untuk pencalonan Dolly Pasaribu lewat jalur independen di Pilkada 2024.
Pada formulir yang disodorkan untuk ditanda tangani warga itu hanya tertulis nama Balon Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu. Sedangkan nama Balon Wakil Bupati sama sekali tidak diisi.
Namun karena syarat dukungan harus menyertakan nama Balon Wakil Bupati, maka dibuatlah pernyataan baru yang menyertakan nama Ahmad Buchori sebagai Balon Wakil Bupatinya. Tentu pernyataan baru ini harus ditanda tagankan kembali kepada warga.
Namun hal itu sama sekali tidak dilakukan. Tanda tangan warga dipalsukan oleh tim yang terdiri dari 32 orang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL). Dikoordinir oleh mantan anggota KPU Tapsel yang kini pimpinan BUMD Pemkab Tapsel.
Surat pernyataan dukungan warga yang dipalsukan tanda tangannya itu, kemudian di upload oleh tim lain ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Semua dugaan itu sudah kita sampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu. Akan tetapi dari Pemkab Tapsel yang turut diundang di RDP, tak seorang pun hadir,” ungkap Basith
Sedangkan KPU Tapsel dalam RDP itu, melalui Ketuanya langsung, Zulhajji Siregar, sudah berjanji akan berkerja secara profesional dan mencegah pelanggaran etik dijajarannya, termasuk PPK maupun PPS.
“Saat Verikasi Faktual di lapangan, justru PPS bekerja tidak profesional. Mengarahkan warga mendukung Bapaslon Perseorangan. Tidak mendatangi warga lainnya, tetapi mengisi LK Verfak dengan pernyataan mendukung dan tanda tangan palsu,” beber Basith.
Ada lagi kasus warga yang tidak pernah memberikan dukungan ke Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori, tetapi didatangi petugas Verifikasi Faktual. Akhirnya warga tersebut menolak untuk diverifikasi.
Anehnya, oknum Verifikator itu memperdaya warga dengan mengatakan, ini bukan untuk memilih Dolly Pasaribu dan Ahmad Buchori. Tetapi hanya sebatas mendukung pencalonan mereka saja agar bisa ikut Pilkada. Kalau untuk mencoblos pilihan, nanti terserah saja mau coblos calon manapun
Dari segi pengawasan, Basith menilai Bawaslu Tapsel masih kurang responsif atas adanya berbagai dugaan pelanggaran di lapangan. Pada saat verfak, banyak petugas PPS tidak didampingi PKD.
Bawaslu beralasan kekurangan personil. Akan tetapi, Itu tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak terlibat dalam tahapan Verfak yang dilakukan KPU. Sebab akan berpengaruh terhadap tertib dan akuntabel pelaksanaan Pilkada sesuai prinsif Pemilu.
“Kalau kemudian Bawaslu Tapsel yang kita harapkan sebagai supervisi penyelenggara Pilkada tak bekerja sebagaimana mestinya. Akan seperti apa nanti kualitas demokrasi dan pemimpin yang dihasilkan,” tanya Basith.
Disinggung tentang langkah ke depan terkait fenomena kecurangan yang terjadi, Ketua DPRD Tapsel bersama Komisi A DPRD Tapsel akan berkonsultasi ke Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP).
“Secara kelembagaan, DPRD Tapsel akan membuat rekomendasi kepada DKPP. Meminta penyelenggara Pilkada Tapsel diperiksa. Namun kita lihat dulu perkembangan ke depan seperti apa,” tutup Basith. (a05)