GUNUNGSITOLI (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut 3 oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli yang terlibat kasus tindak pidana Pemilu dengan tuntutan 4 bulan pidanan dengan masa percobaan 8 bulan.
Ketiga pejabat Pemko Gunungsitoli yang terlibat kasus tindak pidana Pemilu tersebut yakni Sekda Kota Gunungsitoli, OW, Kepala BPBD, EJD dan Staf Ahli Wali Kota Gunungsitoli, TT.
Pembacaan tuntutan terhadap ketiga terdakwa OW, EJD dan TT berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Kamis (5/12).
Dalam tuntutannya, JPU juga terdakwa dibebani membayar denda senilai Rp3 juta, dan apabila tidak membayar maka akan ditambahkan hukuman 1 bulan.
JPU yang dipimpin oleh Kasi Pidum Bowo aro Gulo mengungkapkan, berdasarkan pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 71, bahwa, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan pidana tersebut juga dapat berupa denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00
Menurut Bowoaro Gulo, JPU mempertimbangkan bahwa para terdakwa selama mengabdi sebagai ASN nelum pernah melakukan perbuatan tercela, belum pernah dihukum.
“Pertimbangannya karena terdakwa belum pernah melakukan perbuatan tercela selama menjadi ASN, dan belum pernah dihukum. Pertimbangan lain, bahwa kasus Pemilu ini kan bukan perkara besar, kemudian mereka ASN yang sudah rata rata mengabdi selama 20 tahun serta bagi pelapor tidak ada kerugian yang lebih serius,” ujat Bowoaro Gulo.
Dia menambahkan, setelah pembacaan tuntutan maka akan dilanjutkan dengan pledoi (pembelaan) dari terdakwa pada Jumat, 6 Desember 2024 (besok- red) dan pada hari itu juga JPU menyampaikan replik. Sedangkan pembacaan putusan hakim akan digelar pada Senin 9 Desember 2024 mendatang (a26)