TAPUT (Waspada): Seorang pemuda, karena ketahuan mengintip dan merekam menggunakan kamera HP miliknya seorang gadis sedang mandi di sebuah pemandian umum air panas di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Taput, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput, Senin (19/3).
Pemuda yang ditahan dan ditetapkan tersangka itu inisial JS, 21, pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongboorong, Kabupaten Taput. Sedangkan korban dengan inisial RVL, 21, Mahasiswi, warga Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Benar, ada kita tangkap dan tahan seorang pemuda inisial JS karena ketahuan mengintip dan merekam menggunakan kamera HP miliknya, seorang gadis inisial RVL saat sedang mandi di salah satu kamar mandi umum pemandian air panas di daerah Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran. Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (17/3) sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing kepada Waspada, Senin (19/3).
Baringbing menjelaskan, sesuai keterangan korban di kantor polisi saat melapor, bahwa kronologis kejadian berawal saat korban masuk di salah satu kamar mandi umum melihat kamar mandi yang di sebelahnya sedang kosong karena lampunya mati. Lalu korban pun mandi.
Namun saat sedang mandi, kata Baringbing, korban melihat kamar mandi yang di sebelahnya lampunya hidup mati beberapa kali. Melihat hal itu, lalu korban curiga dan mengamati dengan teliti.
“Dan terlihatlah dari bawah atap ada lampu mirip seperti lampu kamera dari kamar mandi sebelah mengarah ke dirinya,” kata Walfon Baringbing menirukan penjelasan korban saat diperiksa petugas.
Melihat hal itu, korban pun bergegas dan memakai handuk keluar dari kamar mandi serta berteriak sehingga warga yang ada di sekitar lokasi pemandian berdatangan.
“Saat itu pelaku pun langsung keluar dari kamar mandi dan menaiki sepeda motornya yang sedang parkir di lokasi untuk melarikan diri,” terang Baringbing.
Namun belum sempat kabur, warga sudah berhasil menangkap pemuda yang mengintip dan merekam itu serta memeriksa HP miliknya.
“Ternyata benar ada tersimpan rekaman video korban saat mandi,” imbuhnya.
Untuk mencegah amukan massa, warga langsung menghubungi Polsek Siborongborong untuk mengamankan pelaku. Setelah di amankan lalu di serahkan ke Polres Taput untuk proses hukum.
Hasil pemeriksaan petugas, pemuda tersebut mengakui perbuatannya. Pemuda ini pun dengan terang-terangan mengakui bahwa sudah ke tiga kali dirinya mengintip wanita yang sedang mandi di kamar mandi tersebut dan selalu merekamnya menggunakan HP miliknya.
“Pertama hari Kamis, 14 Maret 2024, kedua Jumat, 15 Maret 2024 dan yang terakhir Minggu saat tertangkap. Semua rekaman tersebut ada tersimpan di HP miliknya,”ujar Baringbing.
Menurut pemuda tersebut, kata Baringbing, video itu hanya untuk ditonton sendiri dan semua yang di rekamnya tidak ada yang dikenal.
“Saat ini pemuda tersebut sudah ditahan dan ditetapkan jadi tersangka dan dipersangkakan Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp250.000.000,” pungkas Aiptu Waalfon Baringbing. (chp)