P.SIDEMPUAN (Waspada): Kerugian negara pada proyek ruang kelas baru SMKN 1 Kota Padang Sidempuan dicicil senilai Rp126 juta kekurangannya oleh keluarga terduga korupsi pada Senin, (5/6) pukul 14.30 WIB.
Serah terima uang tunai dari kerugian negara itu sampai dengan selesai bertempat di Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.
Sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penitipan kekurangan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Demikian Kajari Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Yunius Zega, SH,MH kepada Waspada di ruang kerjanya, Selasa (6/6).
Diketahui kerugian negara muncul dalam proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan.
Kasi Intel mengatakan, keluarga terdakwa BP atas nama J. Panjaitan telah datang ke Kejari Padang Sidempuan untuk menitipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp126.275.312.
“Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan dengan kerugian keuangan negara senilai tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah,” ujar Kasi Intel, Yunius Zega.
Lalu kata Yunius Zega, kerugian tersebut dibayarkan dan ditipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.
Lanjutnya, sebelumnya, terdakwa BP telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara senilai Rp190.000.000 dari total keseluruhan sebesar Rp. 316.275.312.
“Sehingga saat ini kerugian keuangan negara sebesar tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah telah dititipkan sebanyak 100 persen,” jelas Kasi Intel.
Kemudian kata Kasi Intelijen, dengan diterimanya penitipan kerugian keuangan negara senilai Rp316.275.312, dimaksud, maka Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dengan perbuatan dan dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa terbukti dan uang dimaksud.
“Nantinya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud inkracht (berkekuatan hukum tetap). Perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada hari Senin 29 Mei 2023 atas nama terdakwa BP, MT, dan HL dan akan disidangkan pada hari Kamis, 08 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Kasi Intelijen kepada Waspada.(a38)