SIBUHUAN (Waspada): Kertas surat suara rusak yang ditemukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuoaten Padang Lawas (Palas) tercatat sebanyak 206 lembar dari 911. 248 kertas surat suara yang diterima.
Demikian Ketua KPU Kabupaten Padang Lawas, Indra Sahbana Nasution, SH, Sabtu (20/1). Dimana saat proses sortir dan lipat surat suara yang dilaksanakan mulai 11 hingga 18 Januari 2024, ditemukan sebanyak 206 lembar surat suara yang rusak dan tidak dapat digunakan.
Surat suara rusak dan tidak dapat digunakan itu, termasuk untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Sumatera Utara, juga surat suara untuk DPRD Kabupaten Padang Lawas.
Sedang surat suara yang rusak dan tidak bisa digunakan itu meliputi beberapa identifikasi kerusakan.
Di antara bentuk kerusakan surat suara tersebut, seperti sobek hingga mengenai gambar calon. Ada juga yang pecah gambar, serta tidak jelas gambar partainya.
Kata Indra, jumlah surat suara yang rusak itu di antaranya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 11 lembar yang rusak serta untuk DPR RI ada 78 lembar.
“Sedang untuk DPD ada 50 lembar yang rusak, untuk surat DPRD provinsi ada 35 lembar yang tidak layak atau rusak,” katanya.
Sementara surat suara DPRD Kabupaten Padang Lawas Dapil Palas 1 yang meliputi Kecamatan Barumun,Barumun Selatan, Barumun Baru, Ulu Barumun dan Kecamatan Sosopan tercatat sebanyak 15 lembar.
Dapil Palas 2 meliputi Kecamatan Lubuk Barumun Aeknabara Barumun, Sihapas Barumun, Barumun Barat, Barumun Tengah dan Kecamatan Huristak ada 7 lembar kertas surat suara rusak.
Sementara untuk Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Sosa, Sosa Julu, Ulu Sosa, Hutaraja Tinggi, Sosa Timur dan Kecamatan Batang Lubu Sutam ada sebanyak 10 lembar yang rusak.
Indra Sahbana menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat berita acara pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 tersebut, termasuk melaporkan hasilnya disertai dengan data jumlah surat suara rusak itu kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga surat suara rusak yang telah ditemukan tersebut nantinya dapat segera diganti sesuai jumlah surat suara yang rusak. (a30)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.