TANJUNGBALAI (Waspada): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang diduga tega mencabuli dua putrinya yang masih dibawah umur di rumahnya di Kota Tanjungbalai, Minggu (20/10) pukul 09.00.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Reskrim, Iptu Bima Prakasa, Senin (18/11) mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan ibu korban. Saat ditangkap Pelaku JS pasrah tanpa perlawanan
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kecanduan film porno dan selalu mengkonsumsi sabu,” ujar Bima.
Pria ini juga mengakui telah mencabuli putrinya lebih dari satu kali, hasil tes urinenya positif narkoba.
Saat melakukan aksi cabul, tersangka kerap mengancam korban dengan menggunakan pisau jika tidak memenuhi hasrat bejatnya. Sejumlah alat bukti telah diamankan berupa pisau, baju pelaku dan korban, serta hasil visum.
Atas perbuatannya, JS mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai. Pelaku dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama lima belas tahun kurungan penjara. (a21/a22)