AEKKANOPAN (Waspada): Di tengah gencarnya pemerintah pusat melalukan kampanye efisiensi anggaran belanja tahun 2025, Sekretaris DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) malah rencanakan belanja mobil dinas (mobnas) hingga Rp1,5 miliar.
Hal ini diketahui dari tampilan website Sistem Informasi Rencana Umum (Sirup) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang Pemerintah (LKPP) yang menampilkan rencana belanja pengadaan mobnas berkapasitas 2000 cc sebesar Rp1.059.000.000 serta Rp500.000.000 untuk pembelian mobnas eselon II.
Padahal, pada 22 Januari 2025 Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja anggaran tahun 2025 yang memerintahkan agar Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mengurangi belanja yang bersifat mendukung dan tidak memiliki output yang terukur dan lebih memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik.
Terkait pembelian mobnas dengan harga yang fantastis ini, Sekwan DPRD Labura Eddy Malvin Sihaloho yang berulang kali dikonfirmasi, Kamis (10/4) belum bersedia memberikan jawaban terkait peruntukan dan pengadaan mobil ini.
Salah seorang anggota DPRD Labura Zaharuddin Tambunan saat dikonfirmasi terkait pengadaan ini, Kamis (10/4) merasa kaget dan tidak mengetahui adanya penganggaran pembelian mobnas untuk eselon II.
“Saya tidak tahu terkait pengadaan ini, sebab tahun 2024 saya tidak berada di Komisi A dan Banggar. Namun pernah dianggarkan pada anggaran P-APBD tahun 2024 untuk Ketua DPRD, sedangkan untuk Sekwan tidak ada. Tapi di tahun itu tidak nampak pengadaannya, ini malah di tahun 2025, heran juga kita,” ujar Zahar.
Zahar juga sesalkan belanja mobnas yang dilakukan oleh Sekwan DPRD Labura mengingat telah adanya instruksi presiden akan efisiensi.
“Kalau itu di tahun 2025 semestinya dibatalkan, rasanya ngak patut diadakan, mengingat Presiden telah mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dan itu bukanlah hal yang prioritas,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu. (Cim)