Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kepala Desa Di Tapsel Ditangkap Karena Sabu

Kepala Desa Di Tapsel Ditangkap Karena Sabu
Tersangka HH, oknum kepala desa di Tapsel saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan karena memiliki sabu-sabu. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Tim Walet Polres Padangsidimpuan menangkap HH, 42, Kepala Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan, karena memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Kepala desa di dekat Danau Siais itu ditangkap saat berupaya melarikan diri dari kejaran polisi. Ia terhenti di jalan buntu pinggir Sungai Batang Angkola Desa Huta Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (16/9/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Desa Di Tapsel Ditangkap Karena Sabu

IKLAN

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho dan Kasat Reskrim AKP Maria Marpaung, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Katanya, penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat kepada Tim Walet Satreskrim, tentang adanya transaksi narkoba di dekat salah satu kilang padi Jalan Lintas Sidimpuan – Panyabungan.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan Tim Walet melihat seorang pria buru-buru masuk ke mobil Avanza yang parkir di pinggir jalan. Petugas mendekat dan pria itu langsung tancap gas.

“Personel kita mengejarnya sampai ke arah kebun PTPN 3 Pulobauk. Kemudian tersangka berbelok ke simpang Desa Huta Padang dan terhenti di jalan buntu pinggir sungai,” jelas Kasat Reskrim AKP Maria.

Kasi Humas Kompol Lindung Sihaloho menambahkan, meskipun sudah tersudut, tersangka masih terus berupaya melarikan diri. Kemudian menyerah usai petugas menyergapnya.

Dari oknum Kepala Desa Simataniari ini petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu 0,32 gram, satu hand phone dan mobil Toyota Avanza BB 1334 RB.

Petugas sedang melakukan pengembangan kasusnya dengan target bisa menangkap bandar. Sedangkan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan guna diproses lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE