Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kenalan Di Aplikasi Kencan, Polresta DS Tangkap Pelaku Bawa Lari Siswi SMA

Kenalan Di Aplikasi Kencan, Polresta DS Tangkap Pelaku Bawa Lari Siswi SMA
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi saat menginterogasi tersangka. (Waspada/Ist)

DELISERDANG (Waspada): Sat Reskrim Polresta Deliserdang (DS) menangkap seorang laki-laki berinisial OPP 20, warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun karena membawa lari dan melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan siswi SMA di salah satu Kabupaten Deliserdang.

Sebelum membawa kabur, keduanya berkenalan lewat media sosial (Medsos) melalui aplikasi kencan Litmach. “Motifnya (diduga) dicabuli karena nafsu. Namun terkait motifnya dibawa lari akibat ada bujuk rayu dan menjalin asmara yang mana mereka berkenalan melalui media sosial Litmach,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, melalui Kasat Reskrim, Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK MH, Kamis (25/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kenalan Di Aplikasi Kencan, Polresta DS Tangkap Pelaku Bawa Lari Siswi SMA

IKLAN

Pelaku dan korban sebut saja Bunga yang sebelumnya berkenalan kurang lebih selama sebulan dan mendatangi Bunga di sekolahnya. Kemudian Bunga dibawa hingga tidak pulang ke rumah sejak dia pergi ke sekolah pada Rabu (10/5). Sementara telepon selularnya tidak bisa dihubungi lagi. Tak ayal ibu korban, membuat pengaduan Jumat (12/5) di Mapolresta Deliserdang.

Sat Reskrim Polresta Deliserdang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menduga Bunga sedang berada di Kabupaten Samosir, akhirnya berhasil menangkap tersangka OPP dan mengamankan Bunga Selasa (23/5).

Ketika diinterogasi, tersangka OPP mengaku, telah mencabuli Bunga, dimulai dari salah satu tempat di Kabupaten Deliserdang. Selanjutnya rayuan itu berlanjut saat berada di Pematangsiantar sampai ke Samosir.

Kadek menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Deliserdang dan masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun. Sementara korban telah dikembalikan kepada orangtuanya dan saat ini dalam tahap pemulihan fisik dan mental.

Kadek juga menyampaikan, atas kejadian itu, agar orangtua lebih teliti melakukan pengawasan terhadap anaknya dalam menggunakan media sosial, sehingga tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana.

Kepada pihak sekolah, diminta agar peran guru lebih memberi pembinaan dan edukasi kepada siswanya sehingga tidak tergoda dengan bujuk rayu orang lain apalagi hanya kenalan melalui media sosial. (a16)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE