TANJUNGBALAI (Waspada) : Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI resmi
memberlakukan kebijakan Visa Rumah Kedua (Second Home Visa) di Indonesia, Rabu (21/12).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, P Sitanggang mengatakan, kebijakan yang menyasar investor dan miliarder global ini diresmikan Menkumham, Yasonna H saat Serah Terima Kapal Patroli Imigrasi Pura Wira Ksatria di Lagoi Bintan Kepulauan Riau. Menurutnya, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi memberikan fasilitas baru untuk para investor global yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia melalui program Izin Tinggal Rumah Kedua atau Second Home Visa.
Kebijakan ini ucapnya dilatarbelakangi
fenomena migrasinya orang asing ke Indonesia dengan berbagai tujuan serta kegiatan, salah satunya karena pesona alam serta cuaca yang lebih bersahabat dibanding negara asalnya. Selain itu letak geografis, potensi sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi Indonesia membuat WNA dapat mengembangkan bisnis dan investasinya.
Menurut P Sitanggang, Ditjen Imigrasi menangkap kesempatan ini dengan menerbitkan fasilitas keimigrasian baru demi mengakomodasi orang asing yang berkantong tebal tersebut. Dalam penerapannya, tentu mengedepankan prinsip selektif serta asas manfaat untuk kebaikan Indonesia.
“Prinsip selektif sangat penting agar kedaulatan bangsa Indonesia tetap terjaga dari ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,” ujar P Sitanggang.
Terobosan program baru ini juga diikuti sistem baru yang diharapkan menjadi barometer pemberian layanan berbasis teknologi terukur, cepat, tepat, dan efisien. Agar menjadi tolok ukur semua fungsi teknis baik itu di internal maupun eksternal Kementerian Hukum dan HAM.
Warga Negara Asing atau penjamin yang akan mengajukan permohonan Visa Rumah Kedua dapat langsung mengakses ke aplikasi berbasis website molina.imigrasi.go.id dengan mudah dan cepat. Aplikasi ini sekaligus sebagai pengajuan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua selama 5 tahun sampai 10 tahun dan pembayarannya dilakukan secara online.
“Konsepnya one single submission, yaitu dilakukan sekali permohonan visa, izin tinggal terbatas, dan izin masuk kembali, sehingga pada saat orang asing tersebut masuk wilayah Indonesia melalui tempat
pemeriksaan imigrasi dan telah diberikan tanda masuk, maka sejak saat itu pula, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Rumah Keduanya terbit serta dikirim secara elektronik ke email orang asing.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana tambahnya, orang asing yang mengajukan izin tinggal Rumah Kedua harus punya dana sebesar Rp2 Miliar atau kepemilikan properti di Indonesia. Bukti kepemilikan uang di Bank Milik Negara atau sertifikat properti tersebut wajib ditunjukkan kepada petugas di kantor imigrasi paling lama 90 hari sejak tanggal penerbitan Izin Tinggal Rumah Kedua.
Pemegang izin ini juga akan diberikan jalur antrean khusus di Tempat
Pemeriksaan Imigrasi di Pelabuhan Laut Batam, Bandara Soekarno Hatta, Ngurah
Rai Bali, Kualanamu Medan, dan Juanda Surabaya. Hal ini menjadi satu paket
kemudahan yang diharapkan mampu menarik minat pebisnis dan investor global untuk berbisnis di Indonesia. (A21/A22)
Keterangan foto: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly memukul gong peresmian program Visa Rumah Kedua di Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau. Waspada/Ist