Kemenkes RI Nyatakan Klinik Kesehatan Polres P.Sidimpuan Akreditas Paripurna

  • Bagikan
Kemenkes RI Nyatakan Klinik Kesehatan Polres P.Sidimpuan Akreditas Paripurna

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna dan Kasi Dokkes Iptu Endi Tarigan tunjukkan sertifikat akreditas Paripurna dari Kemenkes RI. (Waspada/Ist)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan menerbitkan sertifikat akreditasi Paripurna untuk klinik kesehatan Polres Padangsidimpuan.

Sertifikat ini diterbitkan setelah Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (KAKP) menyatakan klinik kesehatan Polres Padangsidimpuan lulus dan memenuhi standar akreditasi Paripurna.

Sertifikat akreditasi Paripurna dari Kemenkes RI itu diserahkan Ketua KAKP, Profesor Budi Sampurna, kepada Kapolres Padangsidimpuan Dr. Wira Prayatna pada Senin (`13/1/2025).

Akreditas Paripurna yang diperoleh klinik kesehatan Polres Padangsidimpuan ini berlaku lima tahun. Yakni sejak 22 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2029.

Kemenkes RI Nyatakan Klinik Kesehatan Polres P.Sidimpuan Akreditas Paripurna

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna didampingi Kasi Dokkes Iptu Endi Tarigan, kepada wartawan, mengungkapkan rasa syukur dan bahagia atas pencapaian ini.

Kepada tim surveior KAKP, Kapolres Padangsidimpuan ucapkan ribuan terimakasih karena telah hadir melakukan survei dan memberi penilaian dengan hasil yang memuaskan.

Kepada Kasi Dokkes Iptu Endi Tarigan dan segenap jajaran klinik kesehatan Polres Padangsidimpuan, diingatkan agar senantiasa menjaga apa yang sudah dicapai ini.

Diingatkannya, akreditasi Paripurna ini bukan sebatas penghargaan semata. Tapi satu bukti nyata bahwa klinik kesehatan Polres Padangsidimpuan memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan pelayanan dalam dunia medis.

“Bekerjalah dengan lebih maksimal lagi.Jaga standar kualitas dalam memberi pelayanan kesehatan terbaik bagi anggota Polri maupun masyarakat luas,” pesan AKBP Wira Prayatna.(a05)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *