Sumut

Kemenangan Singkuang 1 Sudah Dekat, Jangan Anarkis

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Perjuangan masyarakat Singkuang 1, Kec. Muara Batang Gadis, Kab. Mandailing Natal untuk mendapatkan kebun plasma, dinilai sudah dekat membuahkan hasil.

Pengacara senior dari Jakarta asal Madina, M. Amin Nasution, SH, MH mengingatkan, Rabu (16/4), agar warga Singkuang 1 harus menahan diri, jangan anarkis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Insya Allah, kemenangan sudah dekat, tinggal tunggu waktu saja. Kalau anarkis, kemenangan makin jauh,” ujar pengacara senior seabreg kesibukan, masih sering nongol di grup Forum Anak Madina memberi advis dan saran khususnya menyangkut penderitaan warga Singkuang 1.

Managing partners M. Amin Nasution, SH, MH & Partners Law Firm ini mengaku miris melihat nasib masyarakat Singkuang 1.

Bagaimana tidak. Sudah 18 tahun PT RPR belum menyerahkan plasma kepada petani. Masyarakat sudah sekian tahun menuntut hak, termasuk aksi massa di areal perkebunan 19 hari saat Ramadan.

“Masyarakat sangat menderita. Kita, yang tidak bisa melihat ketidakadilan dialami rakyat — lebih-lebih rakyat kecil — kita harus saling membantu,” ujar M. Amin Nasution.

Pendiri LBH 2018 di Madina dan konsultan ALSA (Asian Law Students Association) FH UGM ini mengetahui, Pemkab Madina sudah mengeluarkan SP-1 dan SP-2.

Ditanya, deadline dikabarkan 21 April 2023 dan dikatakan Pemkab sampai saat ini belum mengeluarkan SP-3, sebenarnya apa konsekuensi hukum jika SP-3 dikeluarkan?

“Izin bisa dicabut. Makanya, saya jadi heran, secara regulator Pemda itu eksekutor. Kenapa dia memposisikan diri sebagai mediator,” ujar Amin Nasution yang juga Dosen FH Universitas Islam Syech Yusuf Tangerang.

Dikatakan, apabila mediasi tidak berhasil, lanjut Amin Nasution, pertanyaannya siapa lagi yang menjadi eksekutornya, sementara dalam aturan bermediasi, hal-hal yang mengemuka dalam bermediasi tidak boleh dijadikan sebagai bahan untuk mengeksekusi.

“Jadi, di sini saya melihat ada kerancuan secara dinamika hukum apabila Pemda memposisikan diri sebagai mediator,” ujar advokat sebelum lebaran melawan Kemenkumham.

PT RPR Siapkan Plasma

Tuntutan masyarakat Singkuang 1 agar perusahaan segera menyerahkan kebun plasma 20 persen dari HGU — sesuai ketentuan — tak kunjung tuntas.

Negosiasi warga Singkuang 1 dengan PT RPR berkali-kali dibahas, termasuk turun tangan Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution dan Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution di Medan.

Dari berbagai negosiasi ini, salah satu hal yang membuat masyarakat dengan perusahaan belum bersepakat soal lokasi lahan plasma untuk masyarakat.

Beberapa waktu lalu, Ir Eko Anshari, Manager (Administratur) Kebun Singkuang PT Rendi Pratama Raya, menyampaikan kesiapan perusahaan menyiapkan lahan plasma Singkuang 1.

Eko mengungkapkan, PT RPR mengambil langkah dan visi ke depan lebih baik, di mana perusahaan mengusahakan yang terbaik bagi masyarakat Desa Singkuang 1.

“Managemen berharap, kiranya masyarakat Desa Singkuang-1 tetap percaya dan mau bekerjasama, sehingga pembangunan kebun plasama bagi masyarkat Desa Singkuang 1 dapat direalisasikan,” ujar Ir Eko Anshari. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE