Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kekerasan Seksual Di Kamar Hotel, Pria Asal Cirebon Ditangkap

Terlapor HST, warga Cirebon, Jabar, saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Waspada/Ist
Terlapor HST, warga Cirebon, Jabar, saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. Waspada/Ist

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menangkap dan menahan seorang pria dari Cirebon, Provinsi Jawa Barat, HST, 36, karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita, KH, di kamar hotel.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, menerangkan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kekerasan Seksual Di Kamar Hotel, Pria Asal Cirebon Ditangkap

IKLAN

Dijelaskan, Minggu (6/10/2024) sekira pukul 09:00 WIB, terlapor HST menelepon pelapor KH, meminta agar datang ke salah satu hotel di Jalan Serma Liam Kosong, Kelurahan Rambin Kampung Marancar (Bincar), Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Namun sebelum ke hotel, HST minta KH membeli nasi bungkus, karena ia belum sarapan. Semua permintaan itu dipenuhi oleh pelapor. Setibanya di loby hotel, KH menghubungi HST.

Selanjutnya HST yang berada di lantai dua turun ke loby menemui KH dan mengajaknya ke kamar 204. Saat di tangga, HST menarik paksa tangan KH hingga masuk ke dalam kamar dan mendorongnya ke ranjang.

“Terlapor HST secara paksa menarik jilbab KH dan mempreteli baju dan celana serta pakaian dalam. Kemudian melakukan hubungan seksual secara paksa. Karena pemaksaan tersebut, resleting celana KH rusak,” jelas Kasat Reskrim AKP Desman Manalu.

Setelah itu, KH masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Tanpa disadarinya, HST datang membawa kayu dan memukuli kepala pelapor. Akibatnya, KH mengalami luka robek di kepala sebelah kiri sebanyak 12 jahitan dan pelopak mata kiri bengkak memar.

Tidak terima atas kejadian ini, KH melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dengan gerak cepat personel Satreskrim berhasil mengamankan HST, yang sedang siap-siap hendak pergi dari hotel. Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya tersebut.

Barang bukti diamankan berupa sehelai baju dan dua celana milik HST. Sehelai baju, sehelai bra, sehelai celana dalam, sehelai celana dan sebuah pembalut berbercak darah milik KH.

“Terlapor telah diamankan. Dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim AKP Desman Manalu. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE