Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejatisu Serahkan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Bank Sumut Rugikan Negara Rp2,8 M Ke Kejari DS

DELISERDANG (Waspada): Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan terpidana atas nama Chee Yu (A Yung), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang (DS), setelah berhasil ditangkap di Komplek Metal Tanjung Mulia Medan Deli depan gerbang rumahnya, Kamis (30/3).

Dia adalah buronan selama 4 tahun kasus tindak pidana korupsi kredit tanpa agunan (fiktif) di Bank Sumut KCP Tanjung Morawa berperan sebagai nasabah yang merugikan negara berjumlah lebih kurang Rp 2,8 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejatisu Serahkan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Bank Sumut Rugikan Negara Rp2,8 M Ke Kejari DS

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Dr Jabal Nur SH MH, melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH didampingi Kasi Pidsus Eduward SH MH, mengatakan terpidana diamankan di gerbang depan rumahnya dan tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana atas nama Chee Yu (A Yung) ini sudah ditetapkan DPO selama 4 tahun (tidak pernah hadir dalam persidangan-in absentia). Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deliserdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi. Dan, hari ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut,” kata Boy kepada Waspada, Jumat (31/3).

Boy menjelaskan, pemanggilan terhadap Terpidana, dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Sebelumnya, majelis hakim diketuai Sulhanuddin menghukum Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

“Terpidana ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Boy.

Boy juga menjelaskan, terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” kata Boy.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, pihak Kejatisu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos Arnold Tarigan
SH MH, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali untuk selanjutnya diserahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuk Pakam, untuk menjalani putusan Pengadilan. “Selanjutnya pada pukul 23.30 WIB terpidana telah dieksekusi ke Lapas Lubukpakam,” tegas Boy. (a16).

Kejatisu Serahkan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Bank Sumut Rugikan Negara Rp2,8 M Ke Kejari DS

Teks Foto: Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan saat menyerahkan terpidana ke Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduward Sibagariang didampingi Kasi Intel Boy Amali. (Waspada/ist).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE