DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turut mengawal dan mengamankan aset negara di lingkungan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Pengamanan aset PTPN melalui Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati Aceh meliputi PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1.
Region Head PTPN 1 Regional 1, Didik Prasetyo pada siaran persnya yang diterima Waspada, melalui Kasubbag Humas PTPN I Regional I, Rahmat Kurniawan, Senin (3/3) di Tanjungmorawa mengakui bahwa selama ini sering ada warga yang mengajukan permohonan untuk menguasai lahan-lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sangat sulit diakomodir karena memerlukan proses yang tidak mudah untuk mengalihkan aset negara.
“Karena itu kami sangat berharap penangan hukum, bantuan hukum, dan perlindungan hukum dari pihak kejaksaan dalam menjalankan wewenang pengelolaan aset dan produksi perkebunan,” katanya.
Didik juga menyebutkan, PTPN berupaya untuk ikut berperan dalam program ketahanan pangan nasional. “Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih konfiden dalam melangkah,” ungkapnya.
Hal senada Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar menyampaikan penghargaan yang tinggi dengan terbangunnya kerjasamanya ini.
Sebab selama ini pihaknya sangat membutuhkan pendampingan dan perlindungan dari pihak Kejaksaan menyangkut keamanan aset perkebunan yang dikelola PTPN, khususnya yang ada di jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sedangkan sebelumnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhibuddin menyambut positif kerjasama antara PTPN 4 Regional VI, dan PTPN 1 Regional 1 dengan jajaran Kejati Aceh dalam upaya mengamankan aset negara di lingkungan PTPN. Sebab bukan pekerjaan mudah mengelola aset-aset negara di bawah BUMN.
Muhibuddin mengakui, banyak masalah yang terjadi menyangkut aset di lingkungan PTPN baik yang ada di Aceh maupun Sumatera Utara (Sumut). Apalagi menyangkut areal kebun yang intinya adalah soal tanah.
Saat ini, menurutnya, banyak sekali pihak-pihak yang menginginkan lahan-lahat aset negara di lingkungan perkebunan untuk dikuasai, terutama yang berada di lokasi strategis.
Hal seperti itu, menurut Muhibuddin, juga beberapa kali terjadi di BUMN Pertamina di Aceh dan Jakarta. Karena itu, disarankan secara serius, PTPN mengambil langkah membuat buku putih historikal tanah-tanah HGU dari mulai awal hingga saat ini.
“Ini sangat penting karena akan menjadi warisan tidak hanya menyangkut kepentingan kelanjutan korporasi tetapi juga catatan sejarah untuk generasi berikutnya,” katanya. (a16)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.