Kajari Tebingtinggi saat menandatangani fakta integritas wilayah bebas korupsi. Waspada/Ist
TEBINGTINGGI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi menggelar Apel Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI WBK) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Senin (29/1). Apel tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Muchsin, S.H., M.H dan diikuti oleh seluruh Kepala Seksi/Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Staff Tata Usaha serta PPNPN.
Apel ini merupakan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM yang diikuti secara serentak oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sumatera Utara, sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara nomor B-119/L.2/Cr.5/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 perihal pelaksanaan Apel Integritas Satuan Kerja di Wilayah Hukum Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, S.H., M.H mengatakan bahwa dalam membangun satuan kerja berpredikat ZI WBK, Kejari Tebing Tinggi mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Sebagai langkah awal telah dibentuk Tim Kerja dan penunjukan Agen Perubahan Pembangunan Zona Integritas (ZI WBK) Tahun 2024 di Lingkungan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi,” jelas Kajari. Guna mewujudkan pembagunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuju Wilayah Bebas Korupsi, Kajari Tebing Tinggi menyampaikan bahwa Kejari Tebing Tinggi siap melakukan kerja kolektif, ikhlas dan tuntas serta memiliki komitmen bersama untuk serius melakukan pembangunan Zona Integritas.
“Dengan membangun kekompakan dari semua pegawai dan melakukan konsolidasi, optimalisasi serta evaluasi agar tercipta kesamaan gerak langkah dalam pembagunan Zona Integritas di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menuju Wilayah Bebas Korupsi,” pungkasnya.
Seusai pelaksanaan Apel, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama oleh masing-masing peserta Apel.(a37)