TANJUNGBALAI (Waspada): Kejaksaan Negeri Tanjungbalai berhasil menyita uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp808.254.455, dari seorang terpidana bernama Karlina Wati alias Karlina, Kamis (21/4).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting didampingi Kasi Intelijen Andi Sitepu, menjelaskan uang tersebut merupakan aliran dana penjualan narkotika ke rekening bank an Karlina. Tersangka sebelumnya telah dipidana 6 tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar oleh Pengadilan Negeri Tanjungbalai karena terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika.
Selain itu, Mahkamah Agung (MA) juga memvonis Karlina dengan denda Rp1 miliar dan dirampasnya uang hasil TPPU senilai Rp808.254.455,00 untuk negara. Rufina menjelaskan, uang tersebut disita dari rekening BRI Simpedes atas nama Karlina.
“Uang tersebut telah diblokir sejak Februari 2022 dan kemudian disita setelah adanya putusan MA,” kata Andi.
Selain uang, Kejari Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari Karlina, termasuk 3 unit handphone, 4 perhiasan emas, 2 bidang tanah, 1 unit bangunan rumah kontrakan 4 pintu, 1 unit bangunan rumah kontrakan 10 pintu, 1 unit bangunan rumah. Namun sayang, Pengadilan Negeri Tanjungbalai dalam putusannya mengembalikan semua barang bukti kecuali uang.
Andi menegaskan bahwa Kejari Tanjungbalai berkomitmen untuk memberantas TPPU dan akan terus menelusuri aset-aset lain milik terpidana yang diperoleh dari hasil tindak pidana.
“Penyitaan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Tanjungbalai dalam pemberantasan TPPU dan mengembalikan aset-aset negara yang dirampas oleh para koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya,” tegasnya. (a21/a22).