Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan ISP Dinas Kominfo Taput TA 2020 dan 2021 inisial PS, 55, dan inisial HES, 42, ditahan pihak Kejari Taput di Rutan Tarutung, Jumat (31/1) malam. Waspada/ist
TAPUT (Waspada) :Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Internet Service Provider (ISP) Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Kominfo Taput) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Dua orang tersangka yang ditahan adalah PS, 55, laki-laki, yang merupakan Kepala Dinas Kominfo Taput dan sebagai Pengguna Anggaran periode tahun 2017 sampai dengan 2022, dan HES, 42, laki-laki, yang merupakan Kasubbag Program dan Keuangan dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak membenarkan penahanan 2 orang tersangka tersebut.
“Benar bang, kita sudah melakukan penahanan kepada 2 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan ISP Dinas Kominfo yang bersumber dari APBD Taput Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak kepada Waspada melalui WhatsApp, Jumat (31/1) malam.
“Penahanan para tersangka itu kita lakukan di Rutan Tarutung pada Jumat (31/1) sekira pukul 18.00 WIB,” tambahnya.
Mangasi mengatakan, penahanan terhadap kedua orang tersangka setelah pihaknya melakukan proses penyelidikan dan telah memperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap kedua tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka),” terangnya.
Kata Mangasi, bahwa terhadap para tersangka itu akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
“Tersangka PS berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, dan tersangka HES berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025,” sebutnya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Internet Service Provider pada Dinas Kominfo Taput ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023.
“Dan berdasarkan hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara, yaitu pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.009.959.177, dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.822.543.537, berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya.(chp)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.