SIMALUNGUN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, melaksanakan penandatanganan pencanangan Zona Integritas menuju satuan kerja Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2023, di aula Kantor Kejari jalan Asahan, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Kamis (2/3).
Kajari Simalungun, Irfan Hergianto melalui Kasi Intel, Asor Olodaiv Siagian, kepada wartawan, Jumat (3/3/2023) di kantornya, mengatakan penandatanganan pencanangan zona integritas menuju Satker yang WBK/WBBM dipimpin langsung Kajari, Irfan Hergianto dan diikuti seluruh pegawai/jaksa Kejari Simalungun.
Dikatakan, pencanangan dilatarbelakangi rangkaian kegiatan reformasi birokrasi. Oleh karena itu dicanangkan gerakan reformasi birokrasi dan salah satunya menciptakan zona integrasi mulai dari WBK yang akhirnya bermuara pada Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Deklarasi bersama melalui pencanangan Zona Integritas, bukan hanya slogan semata, melainkan bukti nyata, keseriusan dan komitmen dari segenap pegawai/jaksa dan seluruh jajarannya untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM.
” Yang utama mengubah pola pikir dan pola kerja. Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan para pegawai negeri khususnya di Kejaksaan Negeri Simalungun ini harus merubah mindset dan pola kerjanya, dari pola lama ke pola yang baru,” sebut Asor.
Lebih lanjut dikatakannya, intinya adalah membangun komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat. “Saya ingin memberikan pemahaman, bahwa kami ada dan kami harus berarti. Artinya kami ada di sini sebagai Kejaksaan Negeri Simalungun harus mempunyai andil yang positif kepada masyarakat. Apa yang dapat kami sumbangkan kepada masyarakat melalui pelayanan dan program-program kami kedepan,” ungkapnya.
Dengan pencanangan ini, Kajari Irfan Hergianto optimis dan menargetkan tahun 2023 ini instansinya mampu meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi.
“Ini bukan perkara mudah, untuk mewujudkannya membutuhkan sejumlah tahapan dan penguatan di berbagai lini diantaranya penataan sumber daya manusia, penguatan tata laksana dan peningkatan pelayanan publik,” tandas Asor.
“Juga penguatan akuntabilitas dan peningkatan pengawasan serta manajemen perubahan. Tujuannya untuk meningkatkan persepsi masyarakat terkait korupsi, menghilangkan pungli dan meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya.(a27)