SEIRAMPAH (Waspada) : Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai), Kamis (17/4) sore menetapkan tersangka baru ZR, 44, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut tahun 2015.
Kajari Sergai Rufina Ginting SH, MH melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH, Kamis sore yang dihubungi Waspada, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.
Disampaikan Kasi Intel, penetapan tersangka dan penahanan oleh Bidang Pidsus Kejari Sergai berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print–02/L.2.29/Fd.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024.
Kemudian lanjut Kasi Intel, junto surat penetapan tersangka nomor: Print 01/L.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025 kembali menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada Bank Sumut tahun 2015 yakni ZR ,44, selaku Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Sumut Cabang Seirampah tahun 2013-2015 saat itu.
” Dari pendalaman fakta penyidikan yang dilakukan Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, di mana tersangka bersama-sama dengan terdakwa SL (tahap penuntutan) yang merupakan nasabah bank diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit,” papar Hasan Afif Muhammad.
Ditambahkan Kasi Intel, akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.332.585.554, berdasarkan laporan perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh Kantor Akuntan Publik, pada 3 Desember 2024 lalu.
Tersangka ZR ujar Kasi Intel, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 April 2025 hingga 6 Mei 2025.
“Tersangka ZR dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ” pungkas Hasan Afif Muhammad.
Ketika disinggung Waspada, apakah bakal ada tersangka lainnya terhadap kasus ini, “Berdasarkan fakta-fakta persidangan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” cetus Hasan Afif Muhammad.
Titipkan Uang Rp150 Juta
Sebelumnya, Kamis (20/3) baru-baru ini di kantor Kejari Sergai, salah seorang terdakwa penyelewengan kredit, SL, nasabah Bank Sumut Cabang Seirampah warga Kec.Seirampah yang saat ini dalam proses persidangan tahap tuntutan telah menitipkan uang sebesar Rp150 juta.
Uang sebesar Rp150 juta yang langsung diserahkan istri tersangka didampingi kuasa hukumnya tersebut merupakan pengembalian sebagai uang pengganti kerugian negara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai.
Uang pengganti kerugian negara dari terdakwa SL, terkait kasus melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Seirampah. (a15/cmw)