Kejari Sergai Terima Penitipan Uang Rp150 Juta Dari Terdakwa Penyelewengan Kredit Bank

  • Bagikan
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai Imam Darmono SH saat menerima penitipan uang pengembalian pengganti kerugian Negara dari MJ istri terdakwa SL didampingi Penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi, Kamis (20/3) di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist)
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai Imam Darmono SH saat menerima penitipan uang pengembalian pengganti kerugian Negara dari MJ istri terdakwa SL didampingi Penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi, Kamis (20/3) di kantor Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menerima penitipan uang pengembalian sebagai uang pengganti kerugian Negara atas terdakwa SL Warga Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah (dalam proses persidangan) sebesar Rp150 juta, Kamis (20/3) di kantor Kejari Sergai.

Uang pengganti kerugian negara dari SL, terkait kasus melakukan dugaan perbuatan tindak pidana penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah di Kab. Sergai.

Kasi Intel Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Aguinaldo Marbun, SH, MH kepada Waspada menuturkan bahwa besaran uang yang dititipkan ke Kejari Sergai baru sebagian, yaitu Rp150 juta yang selanjutnya disetor ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejari Sergai.

Menurut Kasi Intel, sebagian uang pengganti kerugian negara tersebut diserahkan langsung oleh isteri terdakwa atas nama MJ didampingi penasihat hukumnya Ikhwan Khairul Fahmi, SH dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Imam Darmono, SH, tepatnya di ruang koordinasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Secara khusus lanjut Kasi Intel menyampaikan bahwa terdakwa SL adalah selaku nasabah yang mengambil fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai dengan kasus posisi pada tahun 2015.

Selanjutnya sebut Kasi Intel, Bank telah menyalurkan pinjaman 2 jenis pinjaman secara bersamaan kepada terdakwa SL selaku nasabah dengan rincian Pinjaman Fasilitas Perjanjian Kredit Rekening Koran (KRK), 18 Maret 2015 dengan plafond pinjaman sebesar Rp400 juta dengan tenor 12 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2016.

Ditambahkan Kasi Intel lanjut Pinjaman Fasilitas Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada 18 Maret 2015 dengan plafond sebesar Rp350 juta, dengan tenor 60 bulan dan harusnya berakhir pada 18 Maret 2020.

“Bahwa terhadap kedua pinjaman tersebut, sampai dengan saat ini telah dinyatakan macet (kolektibilitas 5) atau dengan kata lain Terdakwa SL, tidak melunasi kedua pinjaman tersebut,” papar Hasan afif Muhammad.

Terdakwa SL, sebutnya diduga melakukan manipulasi laporan keuangan usahanya selaku nasabah sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit, SL juga diduga melakukan manipulasi agunan dan mark up nilai agunan sebagai salah satu syarat permohonan pengajuan kredit.

“Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara diketahui perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp964.542.008 yang merupakan selisih dari jumlah baki debet yang merupakan kewajiban nasabah sebesar Rp1.267.100.791 dikurang nilai agunan sebesar Rp302.558.783,” terang Hasan Afif Muhammad.

Disampaikan Kasi Intel, bahwa terdakwa SL disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, pungkasnya.

Saat disingung Waspada, terkait adanya indikasi tersangka lainnya, disampaikan Kasi Intel tidak tertutup kemungkinan.

” Saat ini tim penyidik Kejari Sergai masih terus bekerja terkait kasus terdakwa SL dan hasilnya nanti akan segera kita infokan ke masyarakat,” pungkas Hasan Afif Muhammad. (a15,cmw)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Sergai Terima Penitipan Uang Rp150 Juta Dari Terdakwa Penyelewengan Kredit Bank

Kejari Sergai Terima Penitipan Uang Rp150 Juta Dari Terdakwa Penyelewengan Kredit Bank

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *