Kejari Sergai Musnahkan Barbut Dari 112 Perkara

  • Bagikan
Kejari Sergai Musnahkan Barbut Dari 112 Perkara

Kajari Sergai Rufina Ginting, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin, Kasi PAPBB Rio B Silalahi saat pemusnahan barbut dari 112 perkara yang telah inkracht, Kamis (23/1) di halaman Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist)

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbut) dari 112 perkata tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (23/1) di halaman Kejari setempat di Sei Rampah.

Pemusnahan Barbut di Kantor Kejari Sergai dipimpin Kajari Sergai Rufina Ginting SH, MH didampingi Kasintel Hasan Afif Mhd SH.MH, Kasi Pidum Berkat Harefa SH dan Kasi PAPBB Rio B Silalahi, SH.MH

Dihadiri Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe mewakili Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, Panitera Pidana Deni Suprianto mewakili Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab. Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai.

Kajari Sergai Rufina Ginting menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.

“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, serta 3 perkara perjudian,” papar Rufina Ginting.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan lanjut Kajari, terdiri dari narkotika seperti sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram).

Selain itu sebut Kajari, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.

Kajari Sergai juga menekankan pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025 untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depan.

“Kami memberikan apresiasi atas dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” imbuh Rufina Ginting.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Sergai juga menyampaikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan untuk menangani perkara pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025.

Menurut Kajari, langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera pagi pelakunya.

“Penerapan UU Perkebunan ini telah kami koordinasikan sejak awal, baik dengan Polres Sergai maupun para Kepala Satuan (Kasat) juga Kapolsek di wilayah ini,” papar Rufina Ginting.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, harap Kajari Sergai, dapat terus meningkatkan kinerja penegakan hukum di wilayah Serdang Bedagai, tutupnya.

Kegiatan diakhiri dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh perwakilan pejabat yang hadir.(a15,cmw)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *