Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Sergai Lakukan Bantuan Hukum Penagihan Penunggak Pajak

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri Serdangbedagai (Kejari Sergai) berhasil melakukan bantuan hukum terkait penagihan penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terbukti, salah satu penunggak PBB yakni inisial PT B telah melunasi tunggakan PBB nya ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sergai.

Kajari Sergai M. Amin SH melalui Kasidatun Richard Simaremare, SH kepada wartawan, Rabu (8/6/2022) membenarkan hal itu. Dikatakannya, penagihan penunggak pajak ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama (MoU) antara Pemkab dengan Kejari Sergai terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Sergai Lakukan Bantuan Hukum Penagihan Penunggak Pajak

IKLAN

Hal ini lanjut Kasidatun, adalah merupakan upaya dari pihak Kejaksaan dan Pemkab Sergai dalam rangka untuk pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB.

“PT B ini merupakan satu dari tiga perusahaan di Kabupaten Sergai yang telah menunggak PBB. Perusahaan ini telah menunggak PBB dari tahun 2007 hingga tahun 2022,” ungkap Kasidatun Kejari Sergai Richard Simaremare.

Lebih lanjut dijelaskan Kasidatun, bahwa tunggakan PBB PT B selama 15 tahun (dari 2007 hingga 2022) ini senilai Rp503.622.969. Dan itu sudah dibayarkan melalui Bank Sumut kepada Bapenda Sergai yang didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Sergai.

“Selain PT B, ada 2 perusahaan lagi yang menunggak PBB yakni, PT CB dan PT L. Kedua perusahaan ini akan kita surati dan selanjutnya akan dimintai keterangannya,” kata Kasidatun.

Jika nantinya kedua perusahaan ini tidak menanggapi, lanjut Kasidatun, pihak dari Kejari Sergai terlebih dahulu akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Dan setelah itu, pihak Kejari Sergai akan melakukan langkah selanjutnya.

“Keputusan nanti ada di pengadilan, apakah Perusahaan tersebut masih bisa beroperasi ataukah Pailit,” ujar Kasidatun.

Terpisah, Kepala Bapenda Sergai Ikhsan AP menjelaskan, kerjasama antara Pemkab dengan Kejari Sergai dalam rangka penagihan pajak tertunggak adalah bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Dimana optimalisasi pendapatan daerah tersebut merupakan salah satu program reguler yang menjadi komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI.

“Ini merupakan komitmen Pemkab Sergai dengan Korsupgah KPK RI dalam rangka pemulihan keuangan dan penyelamatan keuangan daerah, khususnya PBB,” terang Ikhsan AP.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE