Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Sergai Gelar Rakor Tim Pakem

Kasi Intelijen Romel Tarigan SH mewakili Kajari Sergai, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, Kakan Kesbangpol Nasrul Azis bersama peserta Rakor Tim Pakem, Selasa (30/5) kemaren di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist).
Kasi Intelijen Romel Tarigan SH mewakili Kajari Sergai, Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain, Kakan Kesbangpol Nasrul Azis bersama peserta Rakor Tim Pakem, Selasa (30/5) kemaren di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Sei Rampah. (Waspada/Ist).

SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat kordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Kab. Sergai tahun 2023, Selasa (30/5) kemarin di aula Adhyaksa Kejari Sergai di Sei Rampah.

Rakor dihadiri Kajari Sergai Muhammad Amin diwakili Kasi Intelijen Romel Tarigan SH, Pasi Inteldim 0204/DS Kapten Inf Aris, Kakan Kesbangpol Sergai Nasrul Azis, Ketua MUI Kab. Sergai H Hasful Huznain , FKUB Sergai, Kemenag Sergai, Camat se Kab. Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Sergai Gelar Rakor Tim Pakem

IKLAN

Kasi Intel Romel Tarigan mewakili Kajari Sergai menuturkan sebagaimana diketahui bersama bahwa Indonesia sebagai negara besar yang terdiri dari beribu kepulauan yang terbentang dari ujung barat hingga ujung timur yang dihuni oleh berbagai macam agama, suku bangsa dan adat istiadat yang memiliki pengaruh dan penganut yang besar dalam bingkai kebhinekaan dan terdapat juga berbagai macam aliran kepercayaan yang dianut oleh sebagian besar warga negara Indonesia.

“Sehingga memerlukan suatu bentuk koordinasi dan pengawasan bersama yang bertujuan untuk meminimalisir terjadinya konflik pergesekan atar umat beragama dalam menjalankan kepercayaannya masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut oleh pemeluk agama tersebut”, imbuh Romel Tarigan.

Kejaksaan Negeri Sergai kanjut Kasi Intel, sebagai salah satu instrumen institusi yang memiliki tugas dan fungsi pelaksanan pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung RI nomor: Per-019 /Ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Dalam Masyarakat.

Terdiri dari sebut Kasi Intel, unsur Kejaksaan RI, TNI, Polri, Kemementrian Agama RI, Kementerian Pendidikan RI, Kesbangpol, dan FKUB, tutupnya.

“Semoga dengan kegiatan Rakor Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi suatu instrumen wadah yang menjamin keamanan dan perlindungan bagi masyarakat Indonesia khususnya bagi masyarakat Kab. Sergai dalam melaksanakan ajaran agama maupun kepercayaan yang dianutnya”, ucap H Hasful Huznain selaku Ketua MUI Sergai.

Sehingga lanjut Ketua MUI Sergai, memberikan ketentraman dan keadlian sosial yang dapat membantu program Pemerintah Daerah Kab. Sergai dalam memajukan ekonomi dan pembangunan untuk seluruh masyarakat Kab. Sergai. (a15/cmw)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE