Kejari Sergai Bidik Tersangka Baru Penyalahgunaan Kredit Bank

  • Bagikan
Kejari Sergai Bidik Tersangka Baru Penyalahgunaan Kredit Bank

Gerbang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah (Waspada/Edi Saputra)

SEIRAMPAH (Waspada): Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015 telah bergulir di Pengadilan Tipikor PN Medan pekan lalu.

Pasca sidang tersebut, Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi baru terkait perkara tersebut dalam upaya membidik tersangka baru.

Kajari Sergai Rufina Ginting SH, MH melalui Kasi Intelijen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, Selasa (14/1) yang dihubungi sejumlah Waspada terkait penanganan perkara tersebut apakah ada kemungkinan bertambah tersangka yang lain atau tersangka baru.

“Tim Penyidik Kejari Serdang Bedagai sampai saat ini masih bekerja dan mendalami perkara tersebut, proses penanganan perkara belum berhenti”, ujar Hasan Afif.

Bahwa tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai imbuh Kasi Intelijen, Senin (13/1/2025) kemarin, kembali melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

Diakui Kasi Intelijen, ada dua saksi yang kita periksa hari ini, yaitu TZI (Analis Kredit) dan FAT (Recovery Officer) dari kalangan perbankan. Pemeriksaan saksi ini adalah pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik.

Menurut Mantan Kasi Pidsus Kejari Labuhan Batu tersebut, bahwa pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan tujuan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian terkait pengembangan perkara dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada bank plat merah tahun 2015.

“Perkembangan selanjutnya terkait pemeriksaan saksi dan pengembangan perkara ini akan segera kita sampaikan ke publik,” pungkas Hasan Afif Muhammad.

Sebelumnya pihak Pidsus Kejari Sergai telah menetapkan tersangka SL warga Desa Simpang Empat Kec.Sei Rampah berdasarkan hasil perhitungan oleh tim penyidik dan akuntan publik ditemukan bahwa kerugian negara sebesar Rp964 juta berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya sekitar Rp302 juta.

Tersangka SL, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (a15)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *