SEIRAMPAH (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Serdang Bedagai (Sergai) memberikan apresiasi terhadap kinerja seluruh kepala desa (Kades) di Kab.Sergai yang berpegang teguh menjalankan tugasnya sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Demikian Kajari Sergai Muhammad Amin SH, MH kepada Waspada, Senin (13/2) di Sei Rampah.
Ditambahkan Kajari, mengingat APBDes merupakan pedoman dasar pelaksanaan seluruh kegiatan di Desa yang bersumber dari diantaranya dana transfer (DD,ADD,BHPRD) dan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang mekanisme APBDes ditetapkan melalui musyawarah Desa (Musdes).
Sehingga lanjut Kajari, apapun segala kegiatan harus melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) sebelum menjadi APBDes sebagai dasar hukum Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan.
Kajari Sergai juga memberikan apresiasi terhadap sistem kinerja kepala desa di Sergai diantaranya pada tahun 2023, desa se-Kabupaten Sergai akan melaksanakan sistem pengelolaan keuangan Desa secara Non Tunai dgn menggunakan aplikasi Cash Manajemen System (CMS) yang difasilitasi Bank Sumut.
“Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat lebih terlaksana degan efisien, efektif dan transparan, hal ini sesuai Perbup nomor 88 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbup nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” tutup Muhammad Amin. (a15)