SAMOSIR (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Kamis (7/12) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.
“Barang bukti atas perkara pidana umum itu dilakukan sesuai putusan pengadilan sejak bulan Agustus hingga Desember 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Andi, yakni berupa ganja sekitar 489 gram, 1 gram sabu-sabu, serta barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya.
Dijelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti perkara yang telah inkrah.
Pada kesempatan itu, Andi mengingatkan bahwa bahaya narkoba saat ini sudah menjadi persoalan kompleks yang tidak mengenal batas usia, status sosial, maupun status ekonomi. “Untuk upaya menjauhi narkoba, kita sudah melakukan edukasi kepada anak sekolah. Karena efek dari narkoba ini kalau tidak gila, masuk penjara bahkan mati,” katanya.(cvs/a08).











