Sumut

Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kejari Samosir Musnahkan Barang Bukti Narkoba
KAJARI Samosir, Andi Adikawira Putra (kedua dari kiri) saat memusnahkan barang bukti. Waspada/Valen
Kecil Besar
14px

SAMOSIR (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu, Kamis (7/12) di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Samosir.

“Barang bukti atas perkara pidana umum itu dilakukan sesuai putusan pengadilan sejak bulan Agustus hingga Desember 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Andi, yakni berupa ganja sekitar 489 gram, 1 gram sabu-sabu, serta barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa dalam menindaklanjuti putusan pengadilan. Selain itu,  pemusnahan juga dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti perkara yang telah inkrah.

Pada kesempatan itu, Andi mengingatkan bahwa bahaya narkoba saat ini sudah menjadi persoalan kompleks yang tidak mengenal batas usia, status sosial, maupun status ekonomi. “Untuk upaya menjauhi narkoba, kita sudah melakukan edukasi kepada anak sekolah. Karena efek dari narkoba ini kalau tidak gila, masuk penjara bahkan mati,” katanya.(cvs/a08).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE