SAMOSIR (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Samosir mengeksekusi uang pengganti terpidana Peronika Epariama pada kasus tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2021 senilai Rp383.896.956,96 di Desa Salaon Dolok, Kec. Ronggur Nihuta, Kab. Samosir, Selasa (2/7) di Kantor Kejari Samosir.
Kajari Samosir, Karya Graham Hutagaol didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian, Kasi Intelijen Richard Nayer Parningotan Simaremare dan Kasubsi Penyidik Edward A G Pasaribu menyampaikan, pengeksekusian terhadap uang pengganti ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn Tanggal 19 Oktober 2023.
“Putusan ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Karya Graham.
Karya Graham menyebut, bahwa penyerahan uang pengganti pengembalian kerugian keuangan negara selama ini dititipkan di rekening BRI penyimpanan lain atas nama Kejaksaan Negeri Samosir.
“Sesuai putusan tersebut, uang ini akan kita kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Samosir, dalam hal ini melalui dinas BPKAD Samosir,” sebutnya.
Karya Graham menjelaskan, itikad baik tersangka untuk megembalikan uang kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim dalam persidangan.
“Tersangka juga sudah merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Maka terkait hukuman tersangka akan menjadi pertimbangan oleh majelis hakim, karena sudah ada itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut,” tukasnya.(cvs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.