SIBUHUAN (Waspada); Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) menangani 103 perkara pada tahun 2022, diantaranya sebanyak 40 perkara merupakan perkara narkotika.
Demikian Kepala Kejaksaan Negeri Padanglawas, Teuku Herizal, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Andri Rico Manurung, SH kepada waspada.id, Rabu (21/12).
Dikatakan bahwa sepanjang tahun 2022 perkara yang masuk dan ditangani Kejari Padanglawas mencapai 103 perkara.
Di mana perkara narkotika sebanyak 40 kasus, tindak pidana umum 57 kasus dan pidana ringan sebanyak 5 kasus, sehingga sepanjang 2022 ini Kejari Padanglawas menangani 103 perkara, katanya.
Kejari Padanglawas juga berhasil menyelesaikan dua perkara korupsi, termasuk penggelapan cukai rokok dan penyelewengan dana BOS Afirmasi pada Dinas Pendidikan Padanglawas.
Kemudian selaku pengacara negara telah berhasil menyelamatkan uang negara terkait pembayaran BPJS Kesehatan tahun 2022.
Hal itu berdasarkan SKK Subsitusi melakukan Pemulihan Keuangan Negara terkait Pembayaran Iuran {rogram Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan Cabang Padang Sidempuan. (a30/C)