Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Palas Tahan Kades Gunung Manaon, Diduga Korupsi DD Rp594 Juta

Kejari Palas Tahan Kades Gunung Manaon, Diduga Korupsi DD Rp594 Juta
Kejari Padanglawas tahan tersangka SN yang diduga melakukan korupsi dana Desa Gunung Manaon senilai Rp594 juta lebih. (Waspada/H. Idaham Butar Butar)

SIBUHUAN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas (Palas) tahan SN, kepala Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padanglawas karena diduga kuat selewengkan dana desa (DD) anggaran 2017 dan 2021 senilai Rp594 juta lebih.

Demikian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Teuku Herizal, SH melalui Kasi Intel, Andri Rico Manurung bersama Kasi Datun yang juga Plh Kasi Pidsus, Ade Meri Siregar, SH didampingi Kasi PB3R, Paul Sinulingga dan Kasubag bin, Rikardo Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (8/3).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Palas Tahan Kades Gunung Manaon, Diduga Korupsi DD Rp594 Juta

IKLAN

Di mana tim Pidsus Kejari Padanglawas akan melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi, SN, kepala Desa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Desa Gunung Manaon Tahun Anggaran 2017 dan 2021.

Hal itu berdasarkan laporan hasil audit investigasi pada Inspektorat Kabupaten Padanglawas terkait pengelolaan keuangan Dessa Gunung Manaon Kecamatan Sosa Timur TA 2017 dan dan TA 2021.

Dalam dua tahun anggaran itu, tersangka SN, diduga melakukan korupsi dana desa senilai Rp594.504.311.

Menurut hasil audit keuangan desa Gunung Manaon tahun 2017 ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 318.933.000, terkait penyelewengan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Kemudian di tahun tahun 2021 juga diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pembangunan rabat beton, yang menimbulkan kerugian dana desa senilai Rp275.571.311.

Maka untuk memudahkan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan tersangka SN, kades Gunung Manaon terpaksa ditahan dan dititipkan di rumah tahanan kelas II Sibuhuan. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE