Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Palas Diminta Tangkap Dan Adili Mantan Kades Tobing

Kejari Palas Diminta Tangkap Dan Adili Mantan Kades Tobing
Massa Gemparsu menggelar aksi unjuk rasa meminta Kejari Palas menangkap mantan Kades Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun, Senin (13/2) (Waspada/Ist)

PALAS (Waspada): Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatera Utara (Gemparsu) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas meminta mantan Kepala Desa (Kades) Tobing Kecamatan Aek Nabara Barumun, berinisial AH, terkait beberapa kasus dugaan korupsi, Senin (13/2).

Kordinator Aksi Alfin Nauly Situmorang, dalam orasinya menyampaikan mantan Kades Tobing AH, diduga sewenang-wenang menggunakan anggaran dana desa selama menjabat. AH, diduga telah melakukan korupsi pembangunan pada tahun anggaran 2015 dan mark up pembangunan Polindes tahun anggaran 2017.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Palas Diminta Tangkap Dan Adili Mantan Kades Tobing

IKLAN

Kemudian, proyek pembangunan jamban dan kamar mandi tahun 2020 yang diduga mark up dan tidak sesuai hasil rapat. Penyimpangan anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun 2017 tentang pembangunan kandang ternak tidak sesuai, serta tidak transparan terkait pembelian dan penjualan ternak sapi.

“Tangkap dan penjarakan saudara AH yang selama menjabat diduga telah merampok uang masyarakat Desa Tobing,” tegas Alfin Nauly Situmorang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas, Teuku Herizal SH MH, melalui Kasi Intel Andri Rico Manurung SH, menanggapi tuntutan massa mengatakan akan menindaklanjuti dan mendalami dugaan yang disampaikan mahasiswa serta akan memanggil mantan Kades tersebut. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE