SIBUHUAN (Waspada) : Kejaksaan negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) mengikuti rapat kerja nasional (rakernas) bersama jajaran kejaksaan RI secara virtual.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padanglawas, Sinrang, SH, MH rakernas kejaksaan RI tahun 2025 diikuti melalui zoom meeting di aula kantor Kejari Padang Lawas, Kamis (16/1).
Rakernas dibuka Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dan berlangsung selama tiga hari mulai 14 – 16 Januari 2025.
Dengan membawa tema ‘Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel dan Modern’.
Dalam kesempatan itu Jaksa Agung menegaskan terkait pentingnya Rakernas sebagai forum strategis untuk menyelaraskan arah kebijakan Kejaksaan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan untuk periode 2025-2029.
Kemudian jaksa Agung juga menekankan, implementasi Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang memberikan landasan bagi transformasi sistem penuntutan menuju ‘single prosecution system’ dan memperkuat peran Kejaksaan sebagai ‘advocaat generaal’.
Melalui rakernas ini juga, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan poin-poin penting yang perlu menjadi perhatian.
Diantaranya, mewujudkan model penindakan korupsi yang diiringi dengan perbaikan tata kelola dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan hukum sekaligus penyempurnaan sistem penerimaan negara.
Penguatan Kejaksaan sebagai Central Authority pemulihan aset nasional, dengan mengoptimalkan kontribusi dan peran aktif Kejaksaan dalam menyongsong pelaksanaan KUHP Nasional dan penyusunan peraturan pelaksananya serta pengawalan perubahan KUHAP.
Disamping membangun pola pembentukan Aparatur Kejaksaan yang terstandarisasi dan professional sebagai role model penegakan hukum.
Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa segala prestasi, capaian dan usaha untuk penguatan institusi Kejaksaan harus didukung bersama.
Sekaligus mengajak jajaran kejaksaan untuk tidak melakukan segala hal yang bersifat kontraproduktif dengan semangat pengembangan institusi.
“Tetap melaksanakan tugas dengan bersandar pada rasio yang objektif dan terukur, tindakan yang sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sinrang. (a30/B)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.