P.SIDIMPUAN (Waspada): Kejari Padangsidimpuan (P.Sidimpuan) tahan Mantan Kepala Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 dan 2022.
Kajari P.Sidimpuan Dr Lambok M J Sidabutar SH MH melalui Kasi Intel Yunius Zega SH MH, Selasa (30/4/2024) mengatakan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk melakukan penahanan dan menjadikan SS Kades Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai tersangka.
Dikatakan, berdasarkan temuan Inspektorat, tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan 2022 sebesar Rp366 juta, dengan rincian Rp188.814.506 untuk tahun 2021 dan Rp177.425.660 untuk tahun 2022.
Kemudian 2023, dalam rangka mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat daerah untuk kepentingan pencalonan kades kembali, tersangka menarik ADD 2023 sebesar Rp348 juta dan menyetor tunai ke Rekening Desa, sehingga tersangka terkesan telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Kata Kasi Intel penahanan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-02/L.2.15/FD/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri.
Sedangkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 2001, dengan ancaman 20 tahun penjara.(a31)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.