Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari P.Sidimpuan Kembalikan HP Tersangka Oknum BKD

Keluarga MKS tunjukkan handphone yang dikembalikan Kejari P.Sidimpuan foto bersama dengan penasehat hukumnya.(Waspada/Syarif Ali Usman)
Keluarga MKS tunjukkan handphone yang dikembalikan Kejari P.Sidimpuan foto bersama dengan penasehat hukumnya.(Waspada/Syarif Ali Usman)

P.SIDIMPUAN (Waspada): Dua handphone (HP) yang diambil saat pengeledahan di rumah tersangka oknum BKD Padangsidimpuan (P.Sidimpuan), dikembalikan kepada keluarganya, Jumat (18/7/2024).

Pengembalian dua unit tersebut tertuang dalam berita acara tanda terima barang dari Kejari P.Sidimpuan yang ditandatangani oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Batara Ebenezer SH.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari P.Sidimpuan Kembalikan HP Tersangka Oknum BKD

IKLAN

Dalam surat itu disebutkan bahwa setelah diteliti, barang tersebut tidak diperlukan untuk kepentingan penyelidikan sehingga tidak perlu dilakukan penyitaan, oleh karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan pengembalian/penyerahan barang kepada Ria Anggiana istri tersangka.

Penasehat hukum tersangka MKS, Marwan Rangkuti, SH kepada wartawan mengatakan, HP yang dikembalikan Kejari tersebut adalah barang yang disita saat penggeledahan dan menurut JPU, alat komunikasi itu milik tersangka MKS.

Selama penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari, ujar Marwan, dua ponsel disita dari rumah tersangka. Katanya, dia sempat mempertanyakan keabsahan surat penggeledahan yang diterbitkan pada 2 Juli 2024 namun dilaksanakan 16 Juli 2024.

Meskipun demikian, ungkap pengacara itu, kejaksaan telah mengembalikan barang bukti dua ponsel tersebut kepada keluarga MKS, Ria Anggiana, pada hari ini bersamaan dengan penyerahan surat izin jenguk.

Keluarga Tersangka Peroleh Izin Besuk

Setelah tersangka menjalani penahanan selama setengah bulan atau 16 hari, keluarga MSK memperoleh surat izin mengunjungi tahanan yang diterbitkan Kejaksaan Nomor: B-3078/I.2.15/Fd/07/2024.

Sedangkan surat izin mengunjungi tahanan tersebut ditandatangani atas nama Kejari P.Sidimpuan, Kepala Seksi Tindak Pidana, Khairur Rahman Nasution, SH, MH tertanggal 18 Juli 2024.

Tersangka ditahan pada Rabu, 3 Juli 2024, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Kejari P.Sidimpuan terkait dugaan kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2023.

“Setelah setengah bulan ditahan, baru hari ini saya dapat surat izin mengunjungi tahanan,” ungkap Ria Anggiana di Gedung Pengadilan Negeri P.Sidimpuan sebelum mengikuti praperadilan yang akan dilaksanakan pengadilan tersebut.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE