P. SIDEMPUAN (Waspada): Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melakukan peningkatan penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pekerjaan Pembangunan IPAL Domestik DLH Provsu senilai Rp1,3 miliar.
Penyidikan itu berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jln. Ompu Huta Tunjul, Kelurahan Sabungan Jae Kec. Padang Sidempuan Hutaimabaru, Kota Padang Sidempuan, Tahun Anggaran (T.A) 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.
Kejari Padang Sidempuan pada Rabu 24 Mei 2023 sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Padang Sidempuan telah menggelar perkara/ekspose penyelidikan dugaan korupsi pembangunan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) Domestik di Kota Padang Sidempuan tersebut.
Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Simanullang MH diikuti oleh para Kasi dan Jaksa Fungsional Kejari Padang Sidempuan.
Kajari Jasmin Simanullang mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL Domestik di Kota Padang Sidempuan di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan T.A 2020 DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kajari Padang Sidempuan pada Nomor : PRINT-01/L.2.15/Fd.1/06/2022 tanggal 22 Juni 2023. Nomor: PRINT 07/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023.
“Proyek Ipal tersebut dengan anggaran satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dimana diduga ditemukan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut empat ratus empat belas juta seratus ribu rupiah,” sebut Kajari Padang Sidempuan.
Dari hasil gelar perkara, kata Jasmin Simanullang, didapatkan kesimpulan bahwa tim penyelidik telah menemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dan ditemukannya 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
“Sehingga, dengan demikian penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Nomor: PRIN-360/L.2.15/Fd.1/05/2023 tanggal 24 Mei 2023,” ujar Kajari Padang Sidempuan kepada Waspada di kantornya, Kamis (25/5) petang.(a38)