Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

  • Bagikan
Kajari Nisel, Dr. Rabani Halawa, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba dan tindak pdana umum lainnya, Selasa (14/5). Waspada/Budihati Gowasa 
Kajari Nisel, Dr. Rabani Halawa, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkoba dan tindak pdana umum lainnya, Selasa (14/5). Waspada/Budihati Gowasa 

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri Nias Selatan memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana Narkoba dan Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaaan Nisel, Jln Diponegoro No.36, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, Selasa (14/5).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkotika jenis sabu-sabu 40,9 gram, serta barang bukti kasus tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani H. Halawa, SH MH didampingi Kasi Intel, Hironimus Tafonao, SH MH, Kasi Pidsus dan Plh.Kasi Barang Bukti (BB) mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara narkotika sebanyak 20 perkara, orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 5 perkara dan narkotika 15 perkara.

Menurut penuturan Kajari Nisel, Dr.Rabani Hlalawa kepada Waspada Selasa (14/5), dari semua berkas perkara ada sebanyak 20 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan berkas yang didominasi adalah perkara narkotika 15 perkara serta orang dan harta benda (Oharda) 5 perkara.

Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Menurut Rabani Halawa, pemusnahan barang bukti adalah akhir dari proses penanganan suatu perkara selain pelaksanaan pidana badan, denda dan uang perkara. Pemusnahan barang bukti dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.

“Harapan kita ke depan agar perkara-perkara ini khususnya narkotika dapat mengalami penurunan dengan adanya hukuman yang bisa membuat efek jera,”  ujar Rabani.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari polisi mulai tahun 2023 hingga Maret 2024, dan ini pemusnahan pertama tahun 2024.

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti di Kantor Kejari Nisel, KBO Sat Narkoba Polres Nias Selatan, Modal Tarigan, SH MH, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Selatan, Teori Buulolo, dan Kasi Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan.

Pantauan di lokasi, Narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender, dan senjata tajam (sajam) dipotong dengan menggunakan gerenda pemotong sedangkan hand phone dan timbangan elektrik serta barang bukti lainnya dibakar. (a26/cbhg).


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *