Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Nisel Hentikan Perkara Pidum Melalui RJ

Kejari Nisel Hentikan Perkara Pidum Melalui RJ
Kejari Nisel berhasil menghentikan perkara pidana umum secara keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Jumat (14/6). Waspada/Budi Gowasa

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H kepada wartawan di kantornya membenarkan pihaknya telah menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan  restoratif, Jumat (14/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Nisel Hentikan Perkara Pidum Melalui RJ

IKLAN

Hironimus Tafonao mengatakan, penuntut umum pada Kejari Nias Selatan telah melakukan penghentian penuntutan perkara kepada Tersangka Sarozawato Zandroto Alias Ama Stefi, 35, warga Desa Hiliamaetaniha, Kecamatan Luahagundre yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restorative Justice (RJ).

Dijelaskan dasar penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Kamis (6/6) pada saat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kajari Nisel untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan proses keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-407/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 antara pihak tersangka dengan pihak korban  Ferdianus Ge’e alias Dedi. Akhirnya diperoleh persetujuan agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat.

Selanjutnya penuntut umum pada Kejari Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut Rabu (12/6). Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-533/L.2/Eoh.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024. 

Selanjutnya pada Kamis (13/6) penuntut umum pada Kejari Nias Selatan, Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI  dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.

Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi 2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban (korban memaafkan perbuatan pelaku.

Kejari Nisel Hentikan Perkara Pidum Melalui RJ

Berdasarkan persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kajari Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : PRINT-442/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 untuk menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan tersangka Sarozawato Zandroto dari tahanan, Nomor :  PRINT-443/L.2.30/Eoh.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024 agar Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka tersebut dari tahanan.

Di tempat yang sama istri tersangka Sarozawato Zandroto, ketika dikonfirmasi Waspada (14/6) menyampaikan rasa bahagia suaminya dapat berkumpul kembali dengan anak-anak yang sempat ditahan beberapa bulan di RTP Polres Nias Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Nias Selatan telah mengabulkan permintaan perdamaian antara kedua belah pihak, baik dari pihak keluarga saya juga keluarga korban.

Sementara Kades Hiliamaetaniha, Tahadodo Sarumaha menyampaikan terima kasih kepada Kejari Nisel atas pintu RJ kepada kedua belah pihak yang bertikai. Pihaknya berharap kedua belah pihak nantinya setelah dilakukan RJ tidak mengulangi perbuatan yang sama. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE