TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H kepada wartawan di kantornya membenarkan pihaknya telah menghentikan kembali penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif, Jumat (19/7).
Hironimus Tafonao menyampaikan, penuntut umum pada Kejari Nias Selatan telah melakukan penghentian penuntutan perkara kepada tersangka Samosikha Buulolo, 37, Alias Ama Kiri yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Dijelaskan dasar penghentian perkara dengan RJ adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Jumat (19/7/2024) pada saat Penuntut Umum pada Kejari Nias Selatan selaku fasilitator memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Surat Perintah Kajari Nisel untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan proses keadilan Restorative Justice (RJ-1) Nomor: PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 antara pihak tersangka Samosikha Buulolo alias Ama Kiri dengan pihak korban Anolosa Nehe alias Ama Segar yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat.
Kemudian penuntut umum pada Kejari Nias Selatan secara berjenjang melakukan ekspose pengusulan penghentian perkara bersama Aspidum dan Kajati Sumut, Rabu (17/7).
Atas dasar pengusulan tersebut, Kajati Sumut melalui Aspidum Kejati Sumut setuju untuk diusulkan penghentian perkara tersebut dengan mengeluarkan Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: R-620/L.2/Eoh.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
Selanjutnya pada Kamis (18/7) penuntut umum pada Kejari Nias Selatan bersama Aspidum dan Kajati Sumut mengikuti ekspose usul permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan kesimpulan bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara tersebut dihentikan penuntutan berdasarkan RJ.
Persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun, kerugian tidak melebihi Rp2,5 juta dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban memaafkan perbuatan pelaku.
Berdasarkan persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif NOMOR : PRINT-710/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk Menyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan nama tersangka Samosikha Bu’ulolo dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan NOMOR : PRINT-709/L.2.30/Eoh.2/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 agar Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam segera mengeluarkan tersangka tersebut.
Pada kesempatan itu juga, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua secara tegas mengatakan kepada tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, karena RJ hanya berlaku sekali seumur hidup. Bahkan RJ yang terlaksana pada hari ini dapat dicabut kembali apabila mengulangi perbuatannya lagi.
Di tempat yang sama tersangka Samosikha Bu’ulolo, ketika diminta tanggapannya oleh Waspada (19/7) menyampaikan rasa bahagia dapat berkumpul kembali bersama istri dan anak-anak, dia sempat ditahan beberapa bulan di RTP Polres Nias Selatan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Kajati Sumatera Utara, dan Kajari Nias Selatan telah mengabulkan permintaan perdamaian antara mereka kedua belah pihak, baik dari pihak keluarga saya juga keluarga korban. (a26/chbg)