Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara Tipidum Melalui Pendekatan RJ

Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara Tipidum Melalui Pendekatan RJ
Kejari Nias Selatan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif, Rabu (28/8). Waspada/Budi Gowasa

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) Rabu (28/8).

Demgan pemberhentian penuntutan melalui RJ, nasib tersangka yang merupakan tenaga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan terselamatkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara Tipidum Melalui Pendekatan RJ

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H. didampingi Jaksa Yafila Kania Irianto, S.H.kepada Waspada Rabu (28/8) membenarkan pihaknya telah menghentikan kembali penuntutan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan  restoratif (RJ) sebagai upaya untuk menyelamatkan nasib honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Nisel yang mempunyai 5 orang anak dari ancaman pemecatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Dijelaskan penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif Justice  (RJ) diperoleh setelah adanya kesepakatan damai pada hari Selasa 13 Agustus 2024. Pada saat Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian memfasilitasi upaya pendamaian berdasarkan Proses Keadilan Restoratif Justice (RJ) antara pihak tersangka  Hasanema Daya alias Ama Martin dengan pihak korban Tiasa Harita alias Ama Apos yang pada akhirnya diperoleh kesepakatan bahwa tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan RJ tanpa syarat

dan selanjutnya mendapat persetujuan dari jaksa agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam pidum) Kejaksaan Agung R.I dan Kajatisu.

“Pelaksanaan penyelesaian perkara melalui pendekatan Restoratif Justice merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam hal penyelesaian perkara tindak pidana sehingga tersangka bisa kembali melakukan aktifitas sebagai tenaga honorer pada Dinas PUPR Kabupaten Nisel, dan juga dapat menafkahi kelima anaknya yang masih kecil-kecil,” ujar Juni Kristian

Juni menambahkan bahwa dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut, selain telah merestorasi keadaan korban, juga telah berhasil merestorasi harmonisasi hubungan diantara para pihak.

Selain itu upaya RJ ini telah meminimalisir over capacity pada Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan di Telukdalam dan tentunya berdampak pada penghematan pengeluaran negara, tandas Juni Kristian.

Sementara Jaksa Yafila Kania Irianto, S.H. pada tempat yang sama menambahkan bahwa, perkara yang diusulkan untuk dihentikan penunututannya berdasarkan kriteria bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Yang paling utama adalah, ada perdamaian antara tersangka dan korban untuk menciptakan harmoni di tengah masyarakat serta kekerabatan, apalagi korban dan tersangka ada hubungan famili,” pungkas Kania.

Kades Bawoganowo, Kesetiaan Safurugara pada tempat yang sama menyampaikan terima kasih kepada Kejari Nisel atas pintu RJ kepada kedua belah pihak yang bertikai. Pihaknya berharap kedua belah pihak nantinya setelah dilakukan RJ tidak mengulangi perbuatan yang sama dapat membina hubungan silaturahmi antara kedua belah pihak. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE