Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Melalui RJ

Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Melalui RJ
Kejari Nisel kembali lakukan penghentian penuntutan perkara tindak pidana KDRT di Kantor Kejari Nisel, Jumat (27/9). Waspada/Budi Gowasa

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) berempat di Aula Kantor Kejari Nisel, Jumat (27/9).

Penghentian penuntutan perkara berdasarkan laporan dan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dengan mengedepankan hati nurani untuk mengupayakan perdamaian dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasutri SN alias Ama Butet dan YS alias Ina Verni warga Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias selatan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Nisel Hentikan Penuntutan Perkara KDRT Melalui RJ

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan (Nisel) Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H didampingi Kasi Pidum, Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kepada Waspada Jumat (27/9) menyampaikan bahwa Penuntut Umum Kejari Nisel telah melakukan penghentian penuntutan perkara tersangka SN yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a UU R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Hironimus menjelaskan, dasar penghentian perkara dengan RJ ini adalah kesepakatan damai yang telah dilaksanakan pada hari Selasa (17/9) lalu  pada saat Penuntut Umum pada Kejari Nias Selatan selaku fasilitator perdamaian berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Nomor: PRINT-959/L.2.30/Eku.2/09/2024 tanggal 17 September 2024 untuk memasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif, antara SN dengan YS alias Ina Verni dan  diperoleh kesepakatan bahwa tersangka dan korban menyetujui agar perkara tersebut dapat dihentikan berdasarkan Restoratif Justice tanpa syarat.

Selanjutnya pada hari Selasa l17 September 2024, Kajari Nias Selatan meminta persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif kepada Kajati Sumatera Utara melalui mekanisme Restorative Justice.

Kemudian Kajati Sumatera Utara Idianto, SH.,MH bersama jajaran melakukan ekspose secara daring dengan Kejaksaan Agung Ri dan oleh Jam Pidum menyetujuinya. Dengan telah disetujui maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Persetujuan dengan Nomor: R-826/L.2/Eoh.1/09/2024 tanggal 25 September 2024.

Hironimus menambahkan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan RJ tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya perdamaian antara pelaku dengan korban dimana korban memaafkan perbuatan pelaku.

Dia juga menjelaskan didasari persetujuan Jampidum dalam penghentian penuntutan perkara tersebut, maka Kajari Nisel mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: PRINT-986/L.2.30/Eku.2/09/2024 tanggal 27 September 2024 untuk menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan nama tersangka SN dan Surat Perintah Pengeluaran dari Tahanan Nomor : PRINT-987/L.2.30/Eku.2/09/2024 tanggal 27 September 2024 agar Rumah Tahanan (Rutan) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Telukdalam segera mengeluarkan tersangka SN dari Rutan, tandas Bung Hiro.

Fanera Gowasa alias Ama Weldi mewakili keluarga pasangan suami istri tersebut dari pihak keluarga pasutri tersebut menyampaikan terima kasih kepada Kejari Nisel atas penghentian penuntutan kasus ini melalui RJ.

Dia berharap kepada SN alias Ama Butet tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama sehingga hubungan keharmonisan keluarga dapat terjalin kembali. (a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE