PANYABUNGAN (Waspada): Setelah memiliki kekuatan hukum (inkrah), Kejari Madina memusnahkan barang bukti hasil rampasan dan hasil kejahatan selama periode Oktober – Desember tahun 2023.
Pemusnahan barang bukti jenis narkoba, handphone, dan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar serta dibelender, berlangsung di halaman Kantor Kejari Madina di Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Senin (22/1).

Kajari Madina dr. Novan Hadian,SH.MH dalam keterangannya mengatakan hasil rampasan yang dimusnahkan sudah inkrah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan sudah dieksekusi seluruh barang bukti dari perkara yang ditangani Kajari Madina selama tahun 2023. Dengan demikian akan lebih mudah memonitor penanganan perkaranya.
Rincian barang bukti (BB) yang dimusnahkan yakni 20 perkara BB narkotika, BB Hoarda dari 2 perkara, dan BB Kamnegtibum TPUL dari 5 perkara.Kemudian BB narkotika ganja 9,7 kilo, sabu 91,45 gram, dan barang bukti lainnya seperti pakaian 12 potong, senjata tajam atau parang 1 bilah, dan handphone. (a32)