Kejari Madina Amankan DPO Tipikor Pembangunan Stadion Madina

  • Bagikan
Tersangaka IS, DPO Tipikor Pembangunan Stadion Madina TA 2017, saat menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan. (Waspada/ist)
Tersangaka IS, DPO Tipikor Pembangunan Stadion Madina TA 2017, saat menjalani pemeriksaan pihak Kejaksaan. (Waspada/ist)

MADINA (Waspada): Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina) berhasil mengamankankan IS, 41, seorang tersangka berstatus dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Stadion di Madina tahun anggaran 2017.

IS diamankan tanpa perlawanan dari kediamannya di Desa Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Senin (7/2) sekira pukul 20.00 Wib. Demikian disampaikan Kajari Madina, Dr Muhammad Ikbal, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Jufri Banjar Nahor, SH, MH kepada wartawan, Selasa (18/2) di Panyabungan.

Kasi Intelijen menjelaskan, kronologis penangkapan DPO, IS ini berkat koordinasi Tim Intelijen Kejari Madina dengan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), yang dipimpin Asintel Kejati Sumut, Andre Ridwan, S.H., M.H.Tersangka IS ditetapkan sebagai Tersangka pada Desember 2023 lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Provinsi Sumut pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.

Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017, diduga tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14%, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp844.047.819. dari total anggaran senilai Rp2.146.569.000,00, yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI).

Atas perbuatannya tersebut, Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana subs pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Lebih lanjut Jupri Wandy Banjarnahor menyampaikan, tersangka inisial IS telah dipanggil sebanyak 3 kali oleh penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka, namun tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan sebagai DPO pada bulan November 2024 lalu.

Selanjutnya setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial IS oleh Penyidik untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2017 tersebut.Kemudian, setelah serah terima tersangka dilaksanakan dari Kasi E Kejati Sumut, Husairi kepada Kajari Madina Bapak Dr Muhammad Iqbal, SH, MH yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Madina, Herianto, tersangka inisial IS akan ditahan dalam 20 hari kedepan di Lapas Tanjung Gusta guna percepatan penyidikan dan pemberkasan.

“ Pengamanan DPO ini merupakan wujud keseriusan Kajari Madina untuk menuntaskan tunggakan – tunggakan perkara termasuk perkara Korupsi. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan termasuk DPO kemanapun akan kami cari, masih ada DPO kami yang lain, kami harapkan agar segera menyerahkan diri ke Kantor Kejari Madina, ” ucap Kasi Intel Madina itu dengan tegas. (a.32)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Kejari Madina Amankan DPO Tipikor Pembangunan Stadion Madina

Kejari Madina Amankan DPO Tipikor Pembangunan Stadion Madina

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *