Kejari Labuhanbatu Geledah Bangun Rejo

  • Bagikan
Tim Pidsus Kejari L.Batu dipimpin Hasan Afif Muhammad menggeledah ditiga lokasi terkait kasus korupsi dana desa Bangun Rejo. (Waspada/Ist)
Tim Pidsus Kejari L.Batu dipimpin Hasan Afif Muhammad menggeledah ditiga lokasi terkait kasus korupsi dana desa Bangun Rejo. (Waspada/Ist)

RANTAUPRAPAT (Waspada): Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menggeledah 3 lokasi terkait korupsi Dana Desa Bangun Rejo.

Tim dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hasan Afif Muhammad, SH, MH melakukan penggeledahan di 3 tempat berbeda atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara TA. 2019 s/d 2022.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams, SH, MH melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama SH, Kamis (27/6).

Kejari Labuhanbatu Geledah Bangun Rejo

Menurut Kasi Intel, penyidikan dugaan kasus korupsi dana desa Bangun Rejo berawal dari laporan masyarakat di mana diduga terjadi salah pengelolaan keuangan desa senilai Rp651.846.868.

Kemudian Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui tim Pidsus, Rabu (26/6) melakukan penggeledahan di 3 lokasi yang diperkirakan yaitu Kantor Desa Bangun Rejo Kec. Na IX-X Kab. Labura, rumah pribadi ENP (selaku mantan Kepala Desa Bangun Rejo), dan Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Tempat pertama yang didatangi tim adalah rumah pribadi ENP di Dusun IV Adian Kulim Desa Bangun Rejo, kedua Kantor Desa Bangun Rejo, dan ketiga Kantor Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara di Jl. Kapten H. Rakenan Desa Damuli Kebun Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kejari Labuhanbatu Geledah Bangun Rejo

Dari hasil penggeladahan tersebut tim Pidsus mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektonik lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangun Rejo TA. 2019 s/d 2022 merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang masuk Januari 2024 kemarin, papar Kasi Intel. (a07/B)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *