Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kejari L.Batu Hentikan 3 Kasus Pidana

RANTAUPRAPAT (Waspada): Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menghentikan tuntutan terhadap 3 orang tersangka.

Penghentian penuntutan tersebut berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap tiga perkara tindak pidana.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari L.Batu Hentikan 3 Kasus Pidana

IKLAN

Hal itu disampaikan Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH dan Kasi Pidum HP. Sidauruk, SH di Kantor Kejari Labuhanbatu, Kamis (7/4).

Kajari menjelaskan, tiga tersangka yakni, Abdul Kadir Nasution alias Kodir dan Ponirin alias Poniren dalam perkara penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHPidana pasal 351 ayat (1).

Sementara seorang tersangka lain yakni Muhammad Lutfhi Parera alias Luthfi tersandung perkara penelantaran anak sebagaimana diatur pada pasal 49 huruf a UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pelapor istrinya sendiri.

“Secara virtual saya sudah mengajukan tiga perkara ini untuk minta persetujuan restorative justice kepada bapak Jampidum Kejagung RI dan telah disetujui. Karena itu kita terbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SK2P)”Jelasnya.

Dia menambahkan, untuk perkara penganiayaan, dua tersangka dengan korbannya telah berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, antara istri sebagai pelapor dan tersangka telah berdamai. Sehingga, syarat untuk menerapkan keadilan restoratif telah terpenuhi.

“Dua tersangka penganiayaan ini dengan korban masih ada hubungan keluarga. Jadi sepakat berdamai. Begitu juga dengan perkara penelantaran anak, istri sebagai pelapor berdamai dengan tersangka. Syarat untuk keadilan restoratif itu adalah adanya perdamaian,”Tambahnya.

Penerapan keadilan Restorative Justice itu ditandai dengan penyerahan salinan SK2P oleh Kajari Labuhanbatu kepada para tersangka. Setelah itu, Kajari juga melepaskan baju tahanan yang dipakai oleh ketiga tersangka.(a07)

Keterangan foto
Kajari L.Batu Jefri Penanging Makapedua menyerahkan salinan SK2P kepada tersangka. (Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE